Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARA pelaku pendaur ulang dan pengguna rapid test antigen bekas di laboratorium Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, dapat dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan pihaknya telah menahan lima orang pegawai Kimia Farma yang diduga kuat terlibat dalam pendaur ulangan dan penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
"Aturan yang dilanggar adalah Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal ini mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Adapun kelima pihak yang diduga kuat terlibat adalah (Bussiness Manager) PM, 45, (Kurir Lab) SR, 19, (Customer Service) DJ, 20, (Admin Lab) M, 30, dan (Admin Lab) R, 21.
Sebelumnya, Kombes Hadi juga mengungkapkan, dari hasil pengusutan diketahui bahwa penggunaan alat rapid test antigen daur ulang berupa swab stick/cutton bud di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020.
Dan yang lebih mencengangkan, terdapat setidaknya 37.500 orang yang sudah menjalani rapid test antigen di laboratorium tersebut.
Angka itu diperoleh dari temuan petugas bahwa setiap hari terdapat sekitar 250 orang calon penumpang pesawat yang memeriksakan diri di lab itu.
Bila jumlah itu dikalikan dengan jumlah hari selama lima bulan, maka terdapat setidaknya 37.500 orang yang sudah menjalani rapid test antigen di lab tersebut.(OL-13)
Baca Juga: 6.394 Personel Gabungan Amankan Hari Buruh di Jakarta
Vulvovaginitis yang bergejala keputihan, nyeri, dan gatal amatlah mengganggu. Ketepatan diagnosis menentukan efektivitas pengobatannya.
"Para pemain ini akan diamati dan kesehatan semua pemain Liga MX akan terus dipantau,"
14 pemain diantaranya Dendi Santoso, Hendro Siswanto, Jayus Hariono, Dedik Setiawan, Johan Farizi, Titan Agung, Utam Rusdiyana, Muhammad Rafli, Kartika Ajie, Kushedya Hari Yudho.
Walau bukan tanpa kelemahan, perangkat buatan anak bangsa ini punya akurasi lebih baik daripada alat rapid test berbasis antibodi dan telah memenuhi prinsip ASSURED.
PANDEMI virus korona atau dikenal dengan sebutan covid-19 membebani seluruh negara, termasuk Indonesia.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus menggencarkan tes covid-19 dengan metode rapid test.
Diagnosis dan tata laksana penyakit langka masih tertinggal jika dibandingkan dengan penyakit lain yang prevalensinya lebih tinggi.
DAPS berencana untuk penyediaan layanan estetika premium serta konsultasi bedah plastik pada klinik utama milik Diagnos.
Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta Endra Muryanto membenarkan pihaknya menambah laboratorium satelit di dalam kontainer yang berada di RSKD Duren Sawit Jakarta
DKI Jakarta mencatat rekor kasus positif covid-19 kemarin (8/7). Ada penambahan 344 kasus covid-19 hingga menjadi 13.069 kasus.
"Untuk laboratorium yang berjejaring dengan DKI ada 119 laboratorium itu sudah di bawah tarif itu."
“Nanti ada tahapan-tahapan, PCR sudah diturunkan, nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga sampai pencabutan izin (untuk laboratorium yang melanggar),” ujar Riza
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved