Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Antigen Bekas di Kualanamu Dikenakan Pasal Berlapis

Yoseph Pencawan
30/4/2021 23:20
Pelaku Antigen Bekas di Kualanamu Dikenakan Pasal Berlapis
Barang bukti rapid tes antigen bekas yang digunakan di laboratorium Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Sumut.(dok.polri)

PARA pelaku pendaur ulang dan pengguna rapid test antigen bekas di laboratorium Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, dapat dikenakan  hukuman dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan pihaknya telah menahan lima orang pegawai Kimia Farma yang diduga kuat terlibat dalam pendaur ulangan dan penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

"Aturan yang dilanggar adalah Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).

Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal ini mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Adapun kelima pihak yang diduga kuat terlibat adalah (Bussiness Manager) PM, 45, (Kurir Lab) SR, 19, (Customer Service) DJ, 20, (Admin Lab) M, 30, dan (Admin Lab) R, 21.

Sebelumnya, Kombes Hadi juga mengungkapkan, dari hasil pengusutan diketahui bahwa penggunaan alat rapid test antigen daur ulang berupa swab stick/cutton bud di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020.

Dan yang lebih mencengangkan, terdapat setidaknya 37.500 orang yang sudah menjalani rapid test antigen di laboratorium tersebut.

Angka itu diperoleh dari temuan petugas bahwa setiap hari terdapat sekitar 250 orang calon penumpang pesawat yang memeriksakan diri di lab itu.

Bila jumlah itu dikalikan dengan jumlah hari selama lima bulan, maka terdapat setidaknya 37.500 orang yang sudah menjalani rapid test antigen di lab tersebut.(OL-13)

Baca Juga: 6.394 Personel Gabungan Amankan Hari Buruh di Jakarta      

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya