Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

DIY Akan Menindak Kendaraan Pribadi Untuk Mudik

Ardi Teristi Hardi
29/4/2021 09:20
DIY Akan Menindak Kendaraan Pribadi Untuk Mudik
Kendaraan digunakan warga untuk mudik terjaring operasi larangan mudik di halaman Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).(MI/Ramdani )

PEMERINTAH pusat dan daerah akan berkolaborasi saat peniadaan mudik dari 6-17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk menghindari peledakan kasus Covid-19 agar tidak seperti yang terjadi di India.

"Pemerintah pusat akan menyetop seluruh transportasi antarprovinsi yang ada," kata Kadarmanta Baskara Aji, selaku Sekda DIY, Rabu (28/4). Pada saat bersamaan, pemerintah daerah akan melakukan operasi bagi mereka yang  menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik.

"Kita akan melakukan razia selama 24 jam (dari 6-17 Mei) di perbatasan-perbatasan," kata dia. Sebanyak 11 titik perbatasan yang akan dijaga ketat.

Jika masih ada yang lolos dari penyekatan, Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW/Kelurahan akan bertindak. Pemudik harus menjalani karantina dan menjalani tes PCR.

Sebelumnya, Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyatakan, DPRD DIY sepenuhnya mendukung aturan dari pemerintah terkait penanganan Covid-19, termasuk aturan peniadaan mudik. Di DIY, mudik masih diperbolehkan asal masih dalam  satu provinsi. Misalnya, dari Kabupaten Bantul mudik ke Gunungkidul atau sebaliknya.

baca juga: Larangan mudik

Ia juga menyampaikan, pada saat aturan peniadaan mudik, DPRD DIY masih menjalankan tugas-tugas kedewanan. Ia pun meyakini, para anggota DPRD DIY tetap disiplin menjalankan prokes dan tidak mudik.

"Saya kira mereka (55 anggota DPRD DIY) sudah dewasa. Lagi pula, sebagian besar anggota DPRD DIY berasal dari DIY," kata Nuryadi dalam jumpa pers, Selasa (27/4). (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik