PEMERINTAH Kabupaten Malang, Jawa Timur, melibatkan pengrus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021. Papan imbauan larangan mudik dipasang di setiap pintu masuk gang dan perumahan.
Bupati Malang Muhammad Sanusi, Rabu (21/4) mengatakan seluruh kepala dusun di wilayah masing-masing terus berkoordinasi dengan perangkat kampung untuk memberikan penjelasan kepada warga terkait larangan mudik. Selain itu, pendataan dan pengawasan terhadap warga diperkuat dan diperketat di masing-masing RT/RW.
"Seluruh pengurus RT diminta mengawasi lingkungan dan warganya sehingga cepat mengantisipasi bila ada warga luar deerah yang memasuki lingkungan mereka. Berbagai upaya itu menyatu dalam program 300 kampung tangguh," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Malang juga makin mengetatkan dan melakukan penyekatan mengantisipasi warga yang masuk nekat mudik. "Hal ini dilakukan karena kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi yang utama dan sekarang masih masa pandemi covid-19," tegas Sanusi.
Saat ini petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Malang mulai menyiapkan posko dan menambah personel guna menghadapi operasi larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Nantinya, penyekatan mulai pintu ke luar tol Singosari, Lawang dan Pakis.
Penyekatan serupa di perbatasan Kabupaten Malang dengan Lumajang, Pasuruan, Jombang, Blitar. Penyekatan disertai tindakan lebih tegas dibanding tahun lalu yang hanya berupa check poin. "Tilang dan sanksi lainnya diterapkan bagi pelanggar larangan mudik," pungkasnya. (OL-15)