Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEIRING dengan semakin kompleksnya permasalahan dalam pertambangan bijih timah lepas pantai (off shore), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menginisiasi Rapat Koordinasi Pembahasan Operasional Penambangan Lepas Pantai oleh PT Timah bersama aliansi dan kelompok nelayan di Kantor PT Timah Tbk, Kamis (15/4/2021).
Gubernur menerangkan tujuan memfasilitasi pertemuan antara PT Timah dan para nelayan dikarenakan, selama ini adanya kebuntuan komunikasi antara keduanya. Oleh karena itu dengan adanya pertemuan ini, semua permasalahan yang menghambat dapat diselesaikan.
"Audiensi ini merupakan tindak lanjut aksi demo nelayan pada tanggal 5 April 2021," jelas Bang ER-sapaan akrabnya.
Gubernur menegaskan dirinya bersama masyarakat nelayan berjuang agar tidak dirugikan akibat aktivitas penambangan PT Timah.
Di sisi lain, gubernur menjelaskan perannya di daerah untuk menjabarkan dan melaksanakan kebijakan pembangunan pusat, yang diharuskan mendukung perusahaan pelat merah tersebut agar mendapatkan keuntungan sehingga memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara.
Oleh kerena itu Gubernur Erzaldi berharap kepada PT Timah agar menggunakan teknologi terbarukan dalam mengeksplorasi penambangan baik di darat maupun di laut. "Karena bagaimanapun kita semua berkeinginan agar PT Timah lebih profesional sehingga mendapat hasil yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
"Kita doakan bersama semoga PT Timah terus maju, sehingga dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat Bangka Belitung," pungkas Erzaldi.
Dalam pertemuan pertama yang menghadirkan nelayan Matras dan Teluk Kelabat itu, orang nomor satu di Babel ini menjelaskan, PT Timah yang sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berakhir masanya 2025. IUP ini diterbitkan Kementerian ESDM.
Abdul Roni selaku perwakilan nelayan Matras yang mengatakan masyarakat Babel sudah lelah 3,5 abad dijajah oleh penambangan timah yang tidak memberikan pengaruh signifikan bagi perekonomian Babel.
Dirinya menambahkan bahwa, eksplorasi KIP telah membuat dampak buruk bagi masyarakat pesisir terutama nelayan. Ia meminta rekomendasi pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Timah di wilayah tersebut.
Selain itu, masyarakat meminta untuk menertibkan KIP di Matras sampai Teluk Kelabat yang masih beroperasi di malam hari.
"Intinya kalau kapal isap masih keluar limbah, kami minta untuk cabut SPK KIP PT Timah di Matras," jelasnya.
Edo, Ketua BPD Desa Mapur, menyampaikan keadaan masyarakat Tuing yang menyatakan masyarakat di sana telah turun-menurun berprofesi sebagai nelayan. Tetapi sekarang telah rusak akibat penambangan, ditambah saat ini masyarakat sedang mengembangkan pariwisata melalui snorkling dengan wisata karang yang indah.
"Sapepun ge ngamuk kalo renceng nasik kami diganggu (siapapun bisa mengamuk jika periuk nasinya diganggu)," jelasnya.
Merespons hal tersebut, Kapolda Babel, Anang Syarif Hidayat langsung menghubungi Kapolres Bangka agar hari ini melakukan pengecekan bersama, terkait masih adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Karena sebelumnya hari Sabtu (10/4/2021) Kapolda Babel bersama Gubernur Babel dan Danrem 045 sudah terbang mengecek, dan lokasi sudah bersih.
"Saya ini komando, kalau kapolda ngomong A, kapolres sampai kapolsek harus A," tegasnya.
Pada prinsipnya, Polri menjaga kamtibnas dengan baik. Oleh karena itu Kapolda Anang berharap untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tanpa kekerasan.
Sementara, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama mengatakan, pihaknya terbuka kepada siapapun yang memprotes terkait aktivitas pertambangan, dibuktikan saat PT Timah menjadi tuan rumah audiensi ini.
"Akan tetapi jangan hentikan Kapal Isap Produksi (KIP) karena ada 6.500 karyawan yang menggantungkan hidupnya dari sana pula," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, hanya menjalankan tugas negara sesuai undang-undang, jika ada pihak yang berkeberatan tunggu IUP (Izin Usaha Pertambangan) berakhir pada tahun 2025.
Dikarenakan tidak menemui kata sepakat antara nelayan Matras serta Tanjung Kelabat dan PT Timah, gubernur memutuskan agar dalam waktu dekat diadakan rapat lanjutan antar kedua belah pihak untuk mencapai kata mufakat.
Rapat maraton kemudian dilanjutkan dengan nelayan Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat; nelayan Tanjung Ketapang dan Batu Perahu, Kabupaten Bangka Selatan. (RO/OL-09)
Santoso, seorang nelayanJembrana, Bali, yang sedang melaut sekitar dua kilometer dari pantai mendengar suara minta tolong korban selamat kapal KMP Tunu Pratama Jaya
“Diduga ledakan terjadi karena gesekan serbuk korek api saat bom ikan dirakit dalam botol saus tomat, hingga memicu percikan api,”
PENURUNAN permukaan tanah dan kenaikan permukaan laut menyebabkan migrasi besar-besaran para nelayan dari Pantura, khususnya daerah Indramayu, Cirebon, dan Tegal ke Jakarta.
Enam nelayan itu dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2025 saat menangkap ikan mengunakan KM Berkat Baru di perairan selatan Pulau Rote.
AKTIVITAS penangkapan ikan mengunakan bahan peledak masih terus berlangsung di perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Para nelayan di wilayah terdampak mengatakan kekhawatiran mereka terhadap kondisi cuaca yang memburuk.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved