Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Satpol PP DIY Pastikan Penegakan Prokes Tetap Jalan Selama Ramadan

Ardi Teristi Hardi
10/4/2021 10:14
Satpol PP DIY Pastikan Penegakan Prokes Tetap Jalan Selama Ramadan
Konferensi pers penegakan Prokes saat Ramadan.(MI/Ardi Teristi Hardi)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY Noviar Rahmad menegaskan pelaksanaan ibadah Ramadan tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya pun akan tetap melaksanakan patroli penegakan Prokes saat Ramadan.

"Pengelola tempat ibadah terlebih dulu melakukan pengecekan (kesiapan pelaksanaan Prokes)," terang dia saat konferensi pers Penegakan Prokes saat Ramadan di DPRD DIY, Jumat (9/4).

Aturan ibadah di masa Ramadan, misalnya, tidak ada larangan melaksanakan ibadah salat Tarawih di masjid, terutama pada wilayah zona hijau dan kuning.

Baca juga: Sambut Ramadan Wali Kota Tegal Minta Warga tidak Sahur On the Road

Kapasitas maksimal masjid atau mushola dan tata cara pelaksanaan ibadah pada saat Ramadan diatur. Misalnya, jamaah yang beribadah di masjid atau mushola maksimal 50% dari kapasitas.

Tikar atau karpet tidak boleh dipakai. Jamaah diminta membawa sajadah masing-masing. Takmir masjid atau mushola tidak boleh menyediakan sarung dan mukena yang biasa digunakan bersama-sama.

Kegiatan lain yang biasa muncul saat Ramadan, seperti sahur dan buka bersama serta pasar Ramadan, juga diperbolehkan selama menaati protokol kesehatan.

Untuk kegiatan takbiran pada malam Idul Fitri, pihaknya memperbolehkan itu digelar dengan jamaah terbatas. Namun, takbir keliling tidak boleh.

"Halal  bihalal juga boleh secara terbatas di lingkungan masing-masing," kata dia.

Satpol PP DIY pun akan terus melaksanakan penegakan aturan Prokes pada saat Ramadan. Noviar pun mencatat, masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaraan saat PPKM mikro, dari 11 Januari-8 April 2021, yaitu total 6.997 pelanggaraan.

Noviar merinci, pelanggaraan jumlah yang bekerja di kantor lebih dari 50% berjumlah 106. Pelanggaraan jam operasional berjumlah 1.480. Pelanggaraan pembatasan kapasitas berjumlah 707.

Selain itu, pelanggaraan penerapan 3M berjumlah 4.562. Pelanggaraan tidak membawa rapid antigen 142.

Pihaknya pun telah memberikan sanksi atas pelanggaraan yang dilakukan, mulai dari teguran lisan hingga penutupan operasional.

Sanksi teguran lisan/pembubaran diberikan kepada 4.498 orang. Pihaknya juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 783 surat. Penutupan
operasional sementara dilakukan terhadap 158 tempat usaha. Sanksi sosial diberikan 1.181 orang dan mengamankan KTP terhadap 377 orang.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto memberi catatan terkait angka covid-19  di DIY yang terbilang masih tinggi. Oleh sebab itu, penegakan prokes saat Ramadan tidak jauh berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya.

Masyarakat diajak menjadi pelopor penegakan prokes saat Ramadan.

"Saat kita beribadah justru kita tempatkan diri kita sebagai pelopor dan contoh," tutup dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya