Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalteng mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban dibawah umur di kota Palangka Raya. Polisi menangkap dua perempuan yang diduga bertindak sebagai mucikari
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini kami ungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan," kata Wadirreskrimum AKB Arie S.Z. Sirait dalam keterangan tertulis Humas Polda Kalteng, Kamis (8/4).
Untuk menangkap pelaku, Arie mengatakan polisi kemudian memesan lewat aplikasi berbayar melalui mucikari FA, 26. Setelah terjadinya kesepakatan, polisi menemukan seorang perempuan dibawah umur yang berusia 16 tahun di sebuah wisma. "Pada penggerebekaan yang dilakukan, kami menangkap FA dan seorang perempuan berusia 18 tahun ," tandasnya.
Lebih lanjut, Arie menyampaikan, jika TPPO tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. "Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban melayani pelanggan setelah mengkonsumsi sabu. Untuk kasus sabu sudah kami koordinasikan ke Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih
lanjut," pungkasnya.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
"Jika mereka bisa mengalahkan salah satu klub besar itu, saya akan mengirimkan satu bus penuh pelacur ke ruang ganti."
Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu, dari tarif tersebut Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka.
Berdasarkan red notice tersebut, Medlin diduga melakukan penipuan investasi dengan modus bitkoin dengan total kerugian mencapai 722 juta USD atau setara dengan Rp10,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved