Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Kalteng Ungkap Kasus Prostitusi Anak

Surya Sriyanti
08/4/2021 17:34
Polda Kalteng Ungkap Kasus Prostitusi Anak
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalteng mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban dibawah umur di kota Palangka Raya. Polisi menangkap dua perempuan yang diduga bertindak sebagai mucikari

"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini kami ungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, kami  segera melakukan penyelidikan," kata  Wadirreskrimum AKB Arie S.Z. Sirait dalam keterangan tertulis Humas Polda Kalteng, Kamis (8/4).

Untuk menangkap pelaku, Arie mengatakan polisi kemudian memesan lewat aplikasi berbayar melalui mucikari FA, 26. Setelah terjadinya kesepakatan, polisi menemukan seorang perempuan dibawah umur yang berusia 16 tahun di sebuah wisma. "Pada penggerebekaan yang dilakukan, kami menangkap FA dan  seorang perempuan berusia 18 tahun ," tandasnya.

Lebih lanjut, Arie menyampaikan, jika TPPO tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. "Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban melayani pelanggan setelah mengkonsumsi sabu. Untuk kasus sabu  sudah kami koordinasikan ke Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih
lanjut," pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya