Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Kalteng Ungkap Pembalakan Liar di Kabupaten Katingan

Surya Sriyanti
26/3/2021 19:06
Polda Kalteng Ungkap Pembalakan Liar di Kabupaten Katingan
Ilustrasi(ANTARA/Rahmad)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Katingan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. AK, 54, direktur utama perusahaan PT KAB telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus ini berawal adanya  laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana ilegal logging di lokasi PT KAB," kata Wakapolda Kalteng Brigjen Ida Oetari Poernamasasi, Jumat (26/3).

Selain telah menangkap AK, polisi juga telah menyita dua unit alat berat jenis eskavator dan bulldozer. "Selain itu juga disita tiga unit dump truk berikut kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 meter kubik dan kayu log sebanyak 3,16 meter kubik," ujar Wakapolda.

Sedangkan Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto  mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi  bahwa kegiatan ilegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu
Nyapau.

"Aktivitas yang dilakukan AK yang merupakan Dirut PT. KAB berlangsung dikawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan kegiatan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp. 20 Miliar lebih," jelasnya.

Atas terungkapnya kasus ini, lanjut Bonny, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang - Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Pelaku diacnam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya