Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kejati NTT Bekuk Buronan Kasus Korupsi PLTS

Palce Amalo
24/3/2021 17:00
Kejati NTT Bekuk Buronan Kasus Korupsi PLTS
Ilustrasi(DOK MI)

TIM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Johanis Mesah, 41, buronan kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 2014 asal Kabupaten Rote Ndao. Johanes ditangkap setelah buron selama enam bulan,.

Hasil itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Rabu (24/3). Abdul Hakim mengatakan kasus yang merugikan negara sebesar Rp800 juta, ini baru dilaporkan pada 2017. Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 973 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020, Johanis Mesah dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Ia juga dihukum membayar denda Rp607,9 juta, namun baru membayar Rp169,5 juta. "Sisa uang pengganti yang harus dibayar terpidana berjumlah Rp438.4 juta subsidiair satu bulan penjara," ujarnya.

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini terjadi karena kapasitas  PLTS yang seharusnya 15 kWp, dikurangi menjadi 12 kWp. Setelah  ditangkap, Johanes langsung dijebloskan ke penjara. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya