Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Rakyat NTT Menangkan Kasus Pencemaran Laut di Pengadilan Australia

Palce Amalo
19/3/2021 14:40
Rakyat NTT Menangkan Kasus Pencemaran Laut di Pengadilan Australia
Sejumlah nelayan menurunkan hasil tangkapan di pesisir Pantai Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, NTT, beberapa waktu lalu.(MI/Palce Amalo.)

GUGATAN class action yang dilayangkan petani rumput laut Daniel Senda asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), diputuskan di Pengadilan Federal Australia di Sidney, Jumat (19/3).

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal David Yates dihadiri Pengacara Ben Slade dari kantor pengacara Maurice Blackburn.

Daniel Senda melayangkan gugatan mewakili 15.000 rekan seprofesinya di NTT yang menjadi korban pencemaran laut Timor sejak 21 Agustus 2009 atau sudah berlangsung selama 12 tahun. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 3 Agustus 2016.

"Perkara ini terkait rakyat NTT melawan PTTEP Australasia yang dimenangkan oleh rakyat NTT dipimpin Daniel Senda dari Rote," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni, kepada Media Indonesia.

Tumpahan minyak dari kilang Montara di Blok Atlas Barat tersebut telah mencemari wilayah perairan Laut Timor dan merembes ke wilayah pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur yang mengakibatkan usaha komoditas rumput laut gagal total.

Kerugian yang dialami puluhan ribu petani rumput laut sekitar Rp35 triliun. Kemenangan rakyat NTT tersebut juga tidak lepas dari dukungan dan bantuan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan," kata Ferdi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya