Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PROSES hukum atas kasus penganiayaan Yosef Sudirman Bagu (41) berjalan lamban. Upaya petani kampung Siri Mese, Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso itu untuk mendapat keadilan semakin tak menentu.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Hendrikus Mandela, Kamis (18/3) malam.
Hendrikus menilai Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak serius menangani kasus itu. Mereka sengaja mengulur-ulur waktu untuk melindungi pelaku penganiayaan. Apalagi pelaku merupakan anggota Polres Manggarai Barat bersama anggota TNI.
“Kami menduga pihak Polres Manggarai Barat sengaja mengulu-ulur kasus ini. Sengaja mendiamkan kasus ini. Buktinya, sejak dilimpahkan hingga sekarang sama sekali tidak ada progresnya," ujarnya.
Kasus yang terjadi pada Selasa (16/2) itu baru dilimpahkan oleh Polsek Kuwus ke Polres Manggarai Barat sejak Rabu (10/3). Korban baru satu kali dimintai keterangan yakni di Polsek Kuwus, beberapa hari setelah kejadian.
Sejak kasus itu dilimpahkan ke tingkat Polres, korban belum pernah menjalani pemeriksaan atau mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganannya.
Hendrikus mengingatkan pihak Polres Manggarai Barat agar tidak mengulur-ulur waktu, apalagi sampai mendiamkan kasus tersebut.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik dan menjadi ujian terhadap profesionalitas aparat penegak hukum. PMKRI bahkan siap menggelar demonstrasi jika Polres Manggarai Barat tidak profesional memproses hukum para pelaku.
"Apabila Polres Manggarai Barat masih apatis, terkesan meremehkan dan bersikap santai-santai saja dalam memproses kasus ini, maka saya pastikan dalam waktu dekat PMKRI Ruteng akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi dengan menggalang masyarakat,” tegasnya.
PMKRI Ruteng berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Mereka mendorong upaya penyelesaian kasus secara hukum agar korban benar-benar mendapat keadilan.
Baca juga : Polda Babel Akan Tindak Pelaku Karhutla
“Kasus ini harus diproses secara hukum dan sampai tuntas hingga korban benar-benar mendapat keadilan. Ingat bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota POLRI dan TNI tersebut menentang tupoksi mereka sendiri. Kami berkomitmen untuk kawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Sementara itu, Yosef Sudirman Bagu mengaku Kepala Desa Golo Poleng Siprianus Mandut bersama oknum polisi dan salah satu dari lima orang tentara pelaku penganiayaan sudah datang menemuinya.
"Mereka datang ke rumah saudara saya di Ruteng, kemarin sore," kata Yosef, Kamis sore.
Tujuan kedatangan mereka untuk meminta maaf dan meminta agar laporan kasus penganiayaan itu dicabut. Mereka juga menawarkan sejumlah uang agar Yosef mau diajak berdamai.
"Namun saya menilai mereka tidak tulus untuk minta maaf. Kesan saya, mereka tidak merasa bersalah sama sekali. Dari gestur mereka yang tidak bersahabat, sampai menyebut tawaran damai supaya saya selamat dari proses hukum karena ada laporan yang menjerat saya. Kesannya mereka minta damai untuk tukar guling kasus," tutur Yosef.
Yosef merupakan korban penganiayaan yang dilakukan di rumah Kepala Desa Golo Poleng Siprianus Mandut pada Selasa (16/2) lalu. Ia mengaku dianiaya oleh dua orang polisi dan lima orang tentara.
Akibat penganiayaan itu, suami dari Fransiska Sanur itu mengalami memar pada sekujur tubuh dan luka pada bibirnya serta sempat mengalami pingsan.
Kehadiran polisi dan tentara tersebut untuk menangani kasus perkelahian antara Yosef dengan seorang pemuda bernama Vendi pada Selasa pagi.
Perkelahian bermula ketika Vendi yang dalam keadaan mabuk minuman keras membunyikan sepeda motornya di depan rumah Yosef. Bunyi knalpot racing dan asap yang membumbung membuat keluarga Yosef terganggu.
"Saya siap dihukum jika perkelahian antara saya dengan Vendi yang mengganggu kenyamanan keluarga saya itu dianggap sebagai kesalahan saya. Tetapi bukan dengan cara menganiaya seperti dilakukan polisi dan tentara ini," ujar Yosef. (OL-7)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved