Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid Sumbar

Yose Hendra
18/3/2021 17:46
KPK Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid Sumbar
Ilustrasi(dok.mi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan dugaan penyimpangan dana covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menerima laporan, Selasa (16/3), saat bertemu dengan koalisi masyarakat anti korupsi di Kota Padang. Di antaranya dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan beberapa aktivis LSM lainnya.

Di situ, koalisi masyarakat antikorupsi menyerahkan berkas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dimana ada temuan dugaan penyimpangan anggaran covid. Dalam laporan tersebut ada temuan pemahaman harga pengadaan handsanitizer senilai Rp4,9 miliar lebih.

Selain itu ada lagi penggunaan anggaran Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku untuk pengadaan alat kesehatan lainnya.

"Laporan kami analisis dulu. Penyelidikan apakah masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. apakah kewenangan KPK atau tidak. Kalau tidak kewenangan KPK tentu akan diserahkan ke Polda atau Kejati," kata Ghufron di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/3).

"KPK akan menindaklanjuti kalau ada temuan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan wewenang kami," ucap Ghufron lagi.

Dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 di Sumbar ini juga sudah dibahas di DPRD Sumbar bulan lalu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar sudah merekomendasikan supaya BPK melakukan audit menyeluruh mengenai anggaran covid Sumbar ini. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar pejabat Pemprov yakni Kalaksa BPBD Sumbar agar diberi sanksi karena terlibat dalam pemahalan harga handsanitizer.

Sementara itu, Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak melarang pejabat penyelenggaran negara untuk memperkaya diri. Karena usaha memperkaya
diri menurut dia merupakan hak setiap orang. Hanya saja seorang pejabat yang ingin memperkaya diri menurut Ghufron harus dengan cara-cara yang legal.

"Silakan memperkaya diri, tapi degan cara legal. Jangan pakai jabatan dan wewenang Anda (pejabat negara) untuk melakukan itu dengan cara ilegal," ujar Ghufron, saat rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK di Kantor Gubernur Sumbar.

Ghufron mencontohkan bila ingin memperkaya diri, kepala daerah atau pejabat negara lainnya bisa dengan membuat usaha. Usaha yang didirikan tersebut harus terlepas dari kepentingan yang melibatkan pejabat tersebut sebagai penyelenggara negara.

"Contoh, bikin lah usaha ternak. Ternak kerbau di sebuah lokasi yang didapatkan dengan cara legal. Bersaing usaha secara sehat. Jangan berternak izin seperti yang sering kita temui," sindir Ghufron.

Ghufron menyebut selama KPK berdiri, kepala daerah mencatatkan kuantitas tertinggi sebagai objek penangkapan KPK. Seperti terjerat kasus perizinan, suap dan lain-lain.

Teranyar kepala daerah yang masuk ke dalam jerat KPK adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin merupakan kepala daerah ke 127 yang ditangkap KPK.

Dari 127 kepala daerah yang ditangkap KPK, sebanyak 75 orang ditangkap di era pemerintahan Joko Widodo dan 52 orang ditangkap di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya