Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan dugaan penyimpangan dana covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menerima laporan, Selasa (16/3), saat bertemu dengan koalisi masyarakat anti korupsi di Kota Padang. Di antaranya dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan beberapa aktivis LSM lainnya.
Di situ, koalisi masyarakat antikorupsi menyerahkan berkas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dimana ada temuan dugaan penyimpangan anggaran covid. Dalam laporan tersebut ada temuan pemahaman harga pengadaan handsanitizer senilai Rp4,9 miliar lebih.
Selain itu ada lagi penggunaan anggaran Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku untuk pengadaan alat kesehatan lainnya.
"Laporan kami analisis dulu. Penyelidikan apakah masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. apakah kewenangan KPK atau tidak. Kalau tidak kewenangan KPK tentu akan diserahkan ke Polda atau Kejati," kata Ghufron di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/3).
"KPK akan menindaklanjuti kalau ada temuan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan wewenang kami," ucap Ghufron lagi.
Dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 di Sumbar ini juga sudah dibahas di DPRD Sumbar bulan lalu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar sudah merekomendasikan supaya BPK melakukan audit menyeluruh mengenai anggaran covid Sumbar ini. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar pejabat Pemprov yakni Kalaksa BPBD Sumbar agar diberi sanksi karena terlibat dalam pemahalan harga handsanitizer.
Sementara itu, Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak melarang pejabat penyelenggaran negara untuk memperkaya diri. Karena usaha memperkaya
diri menurut dia merupakan hak setiap orang. Hanya saja seorang pejabat yang ingin memperkaya diri menurut Ghufron harus dengan cara-cara yang legal.
"Silakan memperkaya diri, tapi degan cara legal. Jangan pakai jabatan dan wewenang Anda (pejabat negara) untuk melakukan itu dengan cara ilegal," ujar Ghufron, saat rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK di Kantor Gubernur Sumbar.
Ghufron mencontohkan bila ingin memperkaya diri, kepala daerah atau pejabat negara lainnya bisa dengan membuat usaha. Usaha yang didirikan tersebut harus terlepas dari kepentingan yang melibatkan pejabat tersebut sebagai penyelenggara negara.
"Contoh, bikin lah usaha ternak. Ternak kerbau di sebuah lokasi yang didapatkan dengan cara legal. Bersaing usaha secara sehat. Jangan berternak izin seperti yang sering kita temui," sindir Ghufron.
Ghufron menyebut selama KPK berdiri, kepala daerah mencatatkan kuantitas tertinggi sebagai objek penangkapan KPK. Seperti terjerat kasus perizinan, suap dan lain-lain.
Teranyar kepala daerah yang masuk ke dalam jerat KPK adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin merupakan kepala daerah ke 127 yang ditangkap KPK.
Dari 127 kepala daerah yang ditangkap KPK, sebanyak 75 orang ditangkap di era pemerintahan Joko Widodo dan 52 orang ditangkap di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. (OL-13)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved