Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan dugaan penyimpangan dana covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menerima laporan, Selasa (16/3), saat bertemu dengan koalisi masyarakat anti korupsi di Kota Padang. Di antaranya dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan beberapa aktivis LSM lainnya.
Di situ, koalisi masyarakat antikorupsi menyerahkan berkas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dimana ada temuan dugaan penyimpangan anggaran covid. Dalam laporan tersebut ada temuan pemahaman harga pengadaan handsanitizer senilai Rp4,9 miliar lebih.
Selain itu ada lagi penggunaan anggaran Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku untuk pengadaan alat kesehatan lainnya.
"Laporan kami analisis dulu. Penyelidikan apakah masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. apakah kewenangan KPK atau tidak. Kalau tidak kewenangan KPK tentu akan diserahkan ke Polda atau Kejati," kata Ghufron di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/3).
"KPK akan menindaklanjuti kalau ada temuan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan wewenang kami," ucap Ghufron lagi.
Dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 di Sumbar ini juga sudah dibahas di DPRD Sumbar bulan lalu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar sudah merekomendasikan supaya BPK melakukan audit menyeluruh mengenai anggaran covid Sumbar ini. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar pejabat Pemprov yakni Kalaksa BPBD Sumbar agar diberi sanksi karena terlibat dalam pemahalan harga handsanitizer.
Sementara itu, Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak melarang pejabat penyelenggaran negara untuk memperkaya diri. Karena usaha memperkaya
diri menurut dia merupakan hak setiap orang. Hanya saja seorang pejabat yang ingin memperkaya diri menurut Ghufron harus dengan cara-cara yang legal.
"Silakan memperkaya diri, tapi degan cara legal. Jangan pakai jabatan dan wewenang Anda (pejabat negara) untuk melakukan itu dengan cara ilegal," ujar Ghufron, saat rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK di Kantor Gubernur Sumbar.
Ghufron mencontohkan bila ingin memperkaya diri, kepala daerah atau pejabat negara lainnya bisa dengan membuat usaha. Usaha yang didirikan tersebut harus terlepas dari kepentingan yang melibatkan pejabat tersebut sebagai penyelenggara negara.
"Contoh, bikin lah usaha ternak. Ternak kerbau di sebuah lokasi yang didapatkan dengan cara legal. Bersaing usaha secara sehat. Jangan berternak izin seperti yang sering kita temui," sindir Ghufron.
Ghufron menyebut selama KPK berdiri, kepala daerah mencatatkan kuantitas tertinggi sebagai objek penangkapan KPK. Seperti terjerat kasus perizinan, suap dan lain-lain.
Teranyar kepala daerah yang masuk ke dalam jerat KPK adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin merupakan kepala daerah ke 127 yang ditangkap KPK.
Dari 127 kepala daerah yang ditangkap KPK, sebanyak 75 orang ditangkap di era pemerintahan Joko Widodo dan 52 orang ditangkap di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. (OL-13)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved