Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KANTOR Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan seorang pria Warga Negara (WN) Malaysia berinisial AR yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor), visa, dan izin tinggal yang sah. AR diamankan oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Sebatik (Nunukan) pada tanggal 12 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak. Washington menjelaskan, AR masuk ke Indonesia dan bekerja di sebuah tambak ikan di Kota Tarakan milik seorang Warga Negara Indonesia yang berlokasi di Muara Bulungan dari Bulan Nopember Tahun 2019.
Lokasi bekerja AR yang berada di tengah laut, sehingga jauh dari pemantauan instansi terkait di kota tersebut. Ditambah lagi AR masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
“Dari pengakuannya, AR ini melintas lewat jalur tidak resmi dan juga tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Washington dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).
Baca juiga : Jalur Utama Padang Pariaman-Bukitinggi via Malalak Terputus
Awalnya AR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, namun setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa AR melanggar pasal 119 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena masuk dan tinggal di Indonesia tanpa paspor dan visa yang sah. Oleh karena itu, penyidik keimigrasian selanjutnya menaikkan tahapan ke penyidikan dan menetapkan AR sebagai tersangka.
Selama di Indonesia, tambah Washington, AR hanya memegang Kartu Pengenal (IC) Negara Malaysia yang keabsahannya telah diverifikasi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak. AR juga mengaku mendapat upah selama bekerja di Indonesia. Upahnya berkisar antara Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tiap bulan tergantung banyaknya hasil panen.
“Hasil penyelidikan kami, AR bekerja di sebuah lokasi penambakan ikan di Kota Tarakan, jadi motivasinya hanya mencari nafkah. Tapi caranya salah, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” terang Washington.
Kini berkas penyidikan kasus AR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. "Penyidik Imigrasi Nunukan juga telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejari setempat untuk menunggu proses persidangan di pengadilan dalam waktu dekat," pungkasnya. (OL-2).
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump tengah mendorong pelaksanaan deportasi massal dengan target ambisius yaitu mendeportasi satu juta imigran tanpa dokumen.
AKSI penggerebekan imigrasi oleh otoritas federal di berbagai titik di Los Angeles, Amerika Serikat, telah menyulut kecemasan luas di kalangan warga imigran.
Lebih dari 100 imigran ilegal dan lebih dari selusin anggota militer aktif ditahan setelah serangan terhadap sebuah klub malam bawah tanah di Colorado Springs.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem menyatakan AS memiliki hak hukum untuk menggunakan Kamp Tahanan Teluk Guantanamo untuk menahan migran ilegal.
Presiden Trump menandatangani memorandum yang mengarahkan pemerintah federal menyiapkan pangkalan Angkatan Laut AS di Guantanamo Bay, Kuba, menampung migran ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved