KEPALA Seksi bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Surabaya Herry Purwadi segera melihat langsung kondisi cagar budaya Penjara Kalisosok usai menerima laporan adanya perusakan di lokasi tersebut.
Pihaknya pun kini menyelidiki perusakan cagar budaya yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok bangunan.
"Ada tembok penjara yang dijebol dan kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok. Ini yang sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa," kata Herry.
Menurut dia, secara aturan pemanfaatan bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok memang diperbolehkan, sedangkan yang dilarang adalah merusak.
"Sejauh ini kami hanya mendapatkan laporan saja bahwa ada tembok Penjara Kalisosok yang dijebol," imbuhnya.
Baca juga: Cagar Budaya DIY Hadapi Tantangan Kepadatan Penduduk
Ia menjelaskan, untuk mengetahui lebih dalam siapa pelaku perusakan tembok Penjara Kalisosok, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kelurahan dan pemilik bangunan.
"Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok Penjara Kalisosok itu sengaja dirusak untuk mendirikan bangunan atau memang sudah rusak sebelumnya? ini yang sedang kita cari tahu," ungkapnya.
Herry mengatakan Penjara Kalisosok ini merupakan bangunan cagar budaya tipe A. Itu artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya akan memproses secara hukum, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya di Pemkot Surabaya.
"Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam Penjara Kalisosok," tutur Herry.(Ant/OL-5)