Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejari Purwokerto Bongkar Korupsi Bantuan Covid-19 Senilai Rp1,9 M

Lilik Darmawan
10/3/2021 09:15
Kejari Purwokerto Bongkar Korupsi Bantuan Covid-19 Senilai Rp1,9 M
Kejari Purwokerto menyita uang barang bukti senilai Rp470 juta dari rumah seorang warga di Cilongok, Banyumas.(MI/Lilik Darmawan)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), membongkar dugaan kasus korupsi bantuan pemberdayaan masyarakat terdampak covid-19 senilai Rp1,9 miliar yang bersumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK).

Kejari menyita uang barang bukti senilai Rp470 juta dari rumah seorang warga di Cilongok, Banyumas. Kejari akan menjerat para tersangka nantinya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan dalam tiga pekan belakangan pihaknya telah mengendus adanya dugaan korupsi dari jaring pengaman sosial untuk kelompok yang terdampak covid-19.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ternyata kelompok yang mengajukan proposal tidak menerima bantuan. Di Banyumas ada 48 kelompok yang seharusnya menerima Rp40 juta, sehingga totalnya Rp1,92 miliar," jelas Sunarwan dalam jumpa pers pada Selasa (9/3) tengah malam.

Menurutnya, dengan adanya informasi yang diterima Kejari, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada ketua kelompok dan dua orang yang mengorganisasi kelompok-kelompok tersebut. Jumlah ketua kelompok yang sudah diperiksa sebanyak 14 orang.

"Ada dua orang lagi yang hingga kini masih diperiksa secara intensif yakni MT, 37, dan AM, 26, keduanya warga Cilongok, Banyumas. Keduanya masih sebatas saksi, karena baru hari ini diperiksa," ujarnya.

Baca juga:  Bantuan Jaring Pengaman Ekonomi Jateng Belum Merata

Namun demikian, lanjut Sunarwan, baik AM dan MT merupakan orang di luar kelompok, tetapi menyimpan seluruh buku tabungan dan stempel kelompok.

"Dari rumah AM itulah, kami mengamankan uang Rp470 juta, 38 stempel kelompok, satu unit komputer dan sejumlah dokumen. Sedangkan dari tas MT, kami juga menyita sejumlah dokumen. Keduanya memiliki peran penting yakni membentuk kelompok sampai menampung seluruh dana bantuan yang telah cair," ungkapnya.

Kepala Kejari mengatakan sebetulnya konsep bantuan jaring pengaman sosial dari Ditjen Binapenta & PKK sudah bagus. Sebab, rekening dibuatkan oleh pusat setelah kelompok mengajukan proposal bantuan. Kelompok-kelompok yang dibentuk di antaranya adalah budidaya durian, ketela pohon dan lainnya.

"Begitu kelompok terbentuk dan mengajukan bantuan dana, maka sebetulnya bantuan langsung masuk rekening kelompok. Tetapi, begitu uang cair, ketua kelompok diminta untuk mencairkan dananya. Setelah itu disetorkan ke AM. Pencarian sudah dimulai sejak 1 Desember 2020 lalu. Tetapi sesudah dicairkan dan diserahkan ke AM, ternyata sampai sekarang kelompok tidak menerima. Sehingga tidak ada kegiatan sama sekali," tutur Sunarwan.

Bantuan sebagai jaring pengaman untuk kelompok yang terdampak covid-19 tersebut bertujuan agar kelompok bisa mandiri pada saat pandemi seperti sekarang ini. Namun, pada kenyataannya, uangnya tidak sampai kepada 48 kelompok yang seharusnya masing-masing menerima Rp40 juta.

"Setelah ini, kami akan terus kebut pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Saat ini memang belum ada tersangkanya, namun demikian, kami telah memiliki bukti mengenai siapa yang berperan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya