Spesialis Pembobol ATM Ditangkap di Klaten

Djoko Sardjono
09/3/2021 07:25
Spesialis Pembobol ATM Ditangkap di Klaten
Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers kasus pembobolan ATM BRI, Senin (8/3/2021)(MI/Djoko Sardjono)

KAWANAN pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI Klaten, Jawa Tengah, ditangkap tim Resmob Polres Klaten, Sabtu (6/3). Tersangka pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang. Mereka residivis dan penjahat spesialis pembobol ATM Bank BRI lintas provinsi. Para tersangka, yakni Aldi Yossy, 42, asal Sidoarjo (Jatim), Aprizal, 42, Franky, 40, dan Edi Marliantoni, 37, ketiganya warga asal Lampung.

Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan, ATM Bank BRI Klaten yang disasar para tersangka ATM BRI di dalam PG Gondang Baru. Aksi kejahatan itu dilakukan Sabtu (6/3) sekitar 08.15 WIB. Saat itu, dua orang di dalam ATM dan dua lainnya berdiri menunggu di luar ATM. Namun, keberadaan empat orang di ATM oleh Sulton Safidi, 37, dicurigai akan melakukan pencurian, dan langsung dilaporkan ke Polsek Jogonalan.

"Berdasar informasi dari Polsek Jogonalan, tim Resmob meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) dan satu orang ditangkap," ujar Edy Suranta, Senin (8/3).

Dari pengembangan pelaku yang ditangkap di ATM, tim Resmob langsung melakukan pengejaran tiga orang temannya yang kabur dengan mobil.

"Hanya berselang satu jam, tiga pelaku yang berusaha kabur berhasil ditangkap," imbuh Sitepu kepada pers di Mapolres Klaten, Senin (8/3).

ATM BRI yang disasar, yakni ATM yang lemah pengawasannya. Untuk itu, mereka menggunakan alat berupa stik fiber yang dimodifikasi. Para pelaku pencurian uang ATM BRI yang tertangkap di Klaten, Sabtu (6/3), pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama di beberapa daerah. Mereka pernah sekali menjalani pidana hukuman di Polda Kaltim dalam kasus pencurian uang ATM dengan 18 TKP dan sekali dihukum di Polda Jateng dengan kasus sama di satu TKP. 

Para tersangka juga melakukan pencurian uang ATM BRI di bulan yang sama dengan lokasi berbeda. Pada Februari lalu mereka membobol uang ATM sebesar Rp2 juta di Kota Surakarta dan ATM BRI Pati Rp2 juta. Selain itu, pembobolan ATM BRI Kendal dengan hasil Rp1 juta, ATM BRI  Pemalang Rp2,5 juta, dan ATM BRI Klaten pada 6 Maret 2021.

baca juga: Pemilik Bangunan Wajib Ubah Bentuk Sesuai Cagar Budaya

Komplotan pembobol ATM BRI di Kota Surakarta, Pati, Kendal, dan Pemalang belum menjalani hukuman. Untuk TKP Klaten masih dikembangkan. Dalam perkara di Klaten, polisi menyita barang bukti obeng, tang penjepit, senter, gembok besi, kartu ATM BRI, stik fiber, dan mobil Wuling. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, ke 5e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.  (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya