Selasa 09 Maret 2021, 05:45 WIB

Pemilik Bangunan Wajib Ubah Bentuk Sesuai Cagar Budaya

Mediaindonesia.com | Nusantara
Pemilik Bangunan Wajib Ubah Bentuk Sesuai Cagar Budaya

ANTARA/Irsan Mulyadi
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan jaket biru)

 

PEMERINTAH Kota Medan, Sumatra Utara telah memberi tenggat waktu selama dua pekan kepada pemilik bangunan di pusat kota Jalan Ahmad Yani VII untuk mengubah ke bentuk awal kawasan cagar budaya.

"Hari ini (pemilik gedung) sudah disurati. Kami kasih waktu dua pekan dari surat ke luar, dan itu harus diubah ke bentuk semula," ujar Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, di Gedung DPRD Medan, Senin (8/3).
  
Pihaknya mengaku tidak main-main khususnya ke pemilik bangunan di kawasan cagar budaya, karena bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2/2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. Ia mengaku, pemilik bangunan di Jalan Ahmad Yani VII dekat Gedung Warenhuis telah diminta untuk mengurus berbagai surat izin, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

baca juga: Palangka Raya Miliki Delapan Bangunan Cagar Budaya Baru

Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Kota Medan dibangun masa kolonial Belanda pada 1916 oleh seorang arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan 1919.
  
"Izin-izinnya harus diurus, dan kami bantuin juga. Kami permudah izinnya agar nggak lama ke luar. Kalau dua pekan tidak ada perubahan, kami hancurkan (bangunan itu) rata," kata menantu Presiden Joko Widodo itu.

Pemkot Medan telah menertibkan bangunan berlantai tiga akibat tidak memiliki SIMB dan menyalahi bentuk bangunan di kawasan cagar budaya, Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Baru, Kamis (4/3). (Ant/OL-3)

Baca Juga

MI/BAGUS SURYO

Baznas Kota Malang Bantu Lunasi Utang Warga

👤Bagus Suryo 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:26 WIB
Uang senilai Rp22,5 juta tersalurkan untuk melunasi...
ANTARA/ARNAS PADDA

Kendalikan Inflasi, Pemkot Makassar Bangun Tokomoditi

👤Lina Herlina 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:16 WIB
Tokomoditi adalah toko di kelurahan yang berfungsi sebagai gerai, sebagai upaya menyalurkan bahan pokok untuk menekan dan mengendalikan...
MI/RAMDANI

Pemprov Jatim Mulai Siapkan Mudik Gratis

👤Faishol Taselan 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:09 WIB
Sebelum mendaftar, masyarakat harus memenuhi sejumlah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya