Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemilik Bangunan Wajib Ubah Bentuk Sesuai Cagar Budaya

Mediaindonesia.com
09/3/2021 05:45
Pemilik Bangunan Wajib Ubah Bentuk Sesuai Cagar Budaya
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan jaket biru)(ANTARA/Irsan Mulyadi )

PEMERINTAH Kota Medan, Sumatra Utara telah memberi tenggat waktu selama dua pekan kepada pemilik bangunan di pusat kota Jalan Ahmad Yani VII untuk mengubah ke bentuk awal kawasan cagar budaya.

"Hari ini (pemilik gedung) sudah disurati. Kami kasih waktu dua pekan dari surat ke luar, dan itu harus diubah ke bentuk semula," ujar Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, di Gedung DPRD Medan, Senin (8/3).
  
Pihaknya mengaku tidak main-main khususnya ke pemilik bangunan di kawasan cagar budaya, karena bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2/2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. Ia mengaku, pemilik bangunan di Jalan Ahmad Yani VII dekat Gedung Warenhuis telah diminta untuk mengurus berbagai surat izin, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

baca juga: Palangka Raya Miliki Delapan Bangunan Cagar Budaya Baru

Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Kota Medan dibangun masa kolonial Belanda pada 1916 oleh seorang arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan 1919.
  
"Izin-izinnya harus diurus, dan kami bantuin juga. Kami permudah izinnya agar nggak lama ke luar. Kalau dua pekan tidak ada perubahan, kami hancurkan (bangunan itu) rata," kata menantu Presiden Joko Widodo itu.

Pemkot Medan telah menertibkan bangunan berlantai tiga akibat tidak memiliki SIMB dan menyalahi bentuk bangunan di kawasan cagar budaya, Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Baru, Kamis (4/3). (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik