Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Medan, Sumatra Utara telah memberi tenggat waktu selama dua pekan kepada pemilik bangunan di pusat kota Jalan Ahmad Yani VII untuk mengubah ke bentuk awal kawasan cagar budaya.
"Hari ini (pemilik gedung) sudah disurati. Kami kasih waktu dua pekan dari surat ke luar, dan itu harus diubah ke bentuk semula," ujar Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, di Gedung DPRD Medan, Senin (8/3).
Pihaknya mengaku tidak main-main khususnya ke pemilik bangunan di kawasan cagar budaya, karena bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2/2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. Ia mengaku, pemilik bangunan di Jalan Ahmad Yani VII dekat Gedung Warenhuis telah diminta untuk mengurus berbagai surat izin, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
baca juga: Palangka Raya Miliki Delapan Bangunan Cagar Budaya Baru
Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Kota Medan dibangun masa kolonial Belanda pada 1916 oleh seorang arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan 1919.
"Izin-izinnya harus diurus, dan kami bantuin juga. Kami permudah izinnya agar nggak lama ke luar. Kalau dua pekan tidak ada perubahan, kami hancurkan (bangunan itu) rata," kata menantu Presiden Joko Widodo itu.
Pemkot Medan telah menertibkan bangunan berlantai tiga akibat tidak memiliki SIMB dan menyalahi bentuk bangunan di kawasan cagar budaya, Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Baru, Kamis (4/3). (Ant/OL-3)
Roro menjelaskan, pada tahun ini terdapat 5 objek yang tengah diproses untuk dinaikkan statusnya menjadi cagar budaya.
Rumah Marga Tjhia atau Thai Buk (rumah besar) yang dibangun oleh Tjhia Hiap Seng pada 1901 tersebut merupakan cagar budaya
Sepanjang tahun 2025 lalu, Pemkot Bandung telah resmi menetapkan Pendopo Kota Bandung dan Markas Kodam III/Siliwangi bersama 19 objek bangunan lainnya sebagai cagar budaya.
Pentingnya perencanaan matang agar pengerjaan fisik tidak tumpang tindih.
Pramono Anung menegaskan rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) setinggi 40 lantai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak bisa mengabaikan status cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons rencana Prabowo Subianto membangun gedung MUI di Bundaran HI yang merupakan cagar budaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved