Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup
menutup instalasi pengolahan air limba (IPAL) milik PT Prima Iljo di
Kabupaten Purwakarta. Hal ini dilakukan karena limbah yang dihasilkan
perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtyas
mengatakan, pihaknya telah menutup IPAL perusahaan tersebut dengan
melakukan pengecoran pada Senin (8/3). Perusahaan tekstil ini dinilai membuang limbah yang kadarnya masih melebihi ambang batas kewajaran.
Selain itu, lanjut Prima, perusahaan yang sama juga sudah mendapat tiga kali peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. Mereka diminta segera mengoperasikan IPAL sesuai aturan.
"Setelah kami mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta,
perusahaan ini sudah diperingati empat kali, tapi tidak digubris.
Makanya kami tutup," kata Prima di Bandung.
Prima menyebut, pihaknya menutup saluran IPAL perusahaan tersebut dengan cara dicor, sampai pengelola memperbaiki operasionalnya. "Kalau IPAL sudah diperbaiki, bisa dibuka lagi," katanya.
Saat ditanya soal sanksi lebih tegas selain penutupan IPAL, Prima
mengaku tidak bisa melakukannya. "Kalau dibawa ke pidana, bukan ranah
kami," katanya.
Selain itu, tambah Prima, jika pabrik ditutup dan operasionalnya
dihentikan, pihaknya mengkhawatirkan dampaknya terhadap serapan tenaga kerja.
Meski begitu, dia menyebut hal ini merupakan langkah tegasnya sesuai
dengan SK Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang Satgas Cilamaya yang
melibatkan banyak pihak aparat penegak hukum.
"Keterpaduan ini yang kita kolaborasikan untuk menegakkan hukum
lingkungan, saat terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan,"
jelasnya yang didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Eko Priastono.
Sebelum sanksi penutupan IPAL ini, menurut Prima, DLH Kabupaten Purwakarta sudah lebih dulu memberikan sanksi mulai dari
administrasi (tertulis) sampai dengan paksaan pemerintah.
"Nah kebetulan Purwakarta tidak mempunyai PPLH (pejabat pengawas
lingkungan hidup). Maka atas dasar surat yang diminta, kami membantu di
dalam kerangka satgas. Kami ingin menyampaikan kepada para pelaku usaha, cobalah taati peraturan di bidang lingkungan hidup," ujarnya
Prima pun mengatakan pihaknya memiliki upaya pembinaan sebelum penegakan hukum agar pengusaha sadar. "Tapi sudah empat kali diperingati, buangan limbah mereka tetap tidak memenuhi baku mutu sesuai maka pasal 80 UU No 32 /2009," katanya.
Dia memastikan jika setelah dilakukan pembukaan kembali perusahaan tersebut ternyata masih melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup operasional sesuai pasal Nomor 79 tentang pembekukan izin lingkungan.
"Kita ada kesepakatan dengan perusahaan, berapa lama mereka bisa
melakukan pemulihan," katanya. (N-3)
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved