Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Berkas Kasus Korupsi Sekda Riau P21

Rudi Kurniawansyah
08/3/2021 19:04
Berkas Kasus Korupsi Sekda Riau P21
Ilustrasi(DOK MI)

KASUS dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Bappeda Siak 2013 2017 dengan tersangka mantan Kepala Bappeda Siak yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif Yan Prana Jaya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Kejati Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada tim penuntut umum Kejati Riau dan Kejari Siak berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor : Print-629/L.4.17/Ft.1/03/2021 di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Jaksa peneliti telah menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Senin (8/3).

Ia menjelaskan, selanjutnya tim JPU akan membuat surat dakwaan terhadap perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,8 miliar. Setelah proses tahap II selesai maka perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjalani persidangan.

Sebelumnya Yan Prana Jaya ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Desember 2020 lalu seusai menjalani proses pemeriksaan. Tersangka Yan langsung ditahan saat itu juga oleh jaksa penyidik di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dalam kasus itu, Yan Prana diduga melakukan pemotongan sebesar 10% untuk setiap pencairan anggaran dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp2.895.349.844,37. Karena itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik