Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan teguran dan sanksi administratif kepada penyelenggara lomba kicau burung yang memicu munculnya kerumunan. Lomba yang digelar di Jalan Jalan Pangeran Hidayatulloh, Minggu (7/3) itu dibubarkan aparat karena tidak memiliki izin.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan pengenaan denda administrasi merujuk kepada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 tentang Penerapan Sanksi Administrasi. Pihak panitia lomba kicau burung dinilai lalai sehingga memicu kerumunan.
"Iya betul, diberi sanksi administrasi berupa denda. Dendanya maksimal sebesar Rp300 ribu sesuai Perbup Nomor 6/2021," kata Hendri, Senin (8/3).
Pembubaran kerumunan bukan kali pertama dilakukan di Kabupaten Cianjur. Menurut Hendri sudah relatif cukup banyak aktivitas kerumunan yang pada akhirnya harus dibubarkan.
"Sudah sering. Biasanya pada saat kami melakukan patroli malam Minggu. Seperti di rumah makan atau kafe yang melebihi jam operasional hinga pukul 21.00 WIB," tegas Hendri.
Diberitakan sebelumnya, kontes burung berkicau di salah satu lokasi di Jalan Pangeran Hidayatulloh, Minggu (7/3) petang, dibubarkan aparat kepolisian. Diduga, kegiatannya tak mengantongi izin alias ilegal serta melanggar protokol kesehatan karena mengundang kerumunan.
"Kami mendapat laporan masyarakat adanya kerumunan di salah satu tempat di Jalan Pangeran Hidayatulloh. Kami langsung cek ke lapangan. Ternyata di sana sedang ada kontes burung berkicau," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Anton, Minggu (7/3).
Polisi langsung meminta keterangan kepada pihak panitia. Diperoleh informasi, panitia tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang. "Kami akhirnya membubarkan paksa karena kegiatannya diduga ilegal dan mengundang kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan," tegasnya.
"Bentuk-bentuk kegiatan seperti ini melanggar protokol kesehatan. Harus ditindak tegas. Kami tidak akan melarang kalau mematuhi aturan dan prosedurnya," pungkasnya. (OL-15)
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved