Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan teguran dan sanksi administratif kepada penyelenggara lomba kicau burung yang memicu munculnya kerumunan. Lomba yang digelar di Jalan Jalan Pangeran Hidayatulloh, Minggu (7/3) itu dibubarkan aparat karena tidak memiliki izin.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan pengenaan denda administrasi merujuk kepada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 tentang Penerapan Sanksi Administrasi. Pihak panitia lomba kicau burung dinilai lalai sehingga memicu kerumunan.
"Iya betul, diberi sanksi administrasi berupa denda. Dendanya maksimal sebesar Rp300 ribu sesuai Perbup Nomor 6/2021," kata Hendri, Senin (8/3).
Pembubaran kerumunan bukan kali pertama dilakukan di Kabupaten Cianjur. Menurut Hendri sudah relatif cukup banyak aktivitas kerumunan yang pada akhirnya harus dibubarkan.
"Sudah sering. Biasanya pada saat kami melakukan patroli malam Minggu. Seperti di rumah makan atau kafe yang melebihi jam operasional hinga pukul 21.00 WIB," tegas Hendri.
Diberitakan sebelumnya, kontes burung berkicau di salah satu lokasi di Jalan Pangeran Hidayatulloh, Minggu (7/3) petang, dibubarkan aparat kepolisian. Diduga, kegiatannya tak mengantongi izin alias ilegal serta melanggar protokol kesehatan karena mengundang kerumunan.
"Kami mendapat laporan masyarakat adanya kerumunan di salah satu tempat di Jalan Pangeran Hidayatulloh. Kami langsung cek ke lapangan. Ternyata di sana sedang ada kontes burung berkicau," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Anton, Minggu (7/3).
Polisi langsung meminta keterangan kepada pihak panitia. Diperoleh informasi, panitia tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang. "Kami akhirnya membubarkan paksa karena kegiatannya diduga ilegal dan mengundang kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan," tegasnya.
"Bentuk-bentuk kegiatan seperti ini melanggar protokol kesehatan. Harus ditindak tegas. Kami tidak akan melarang kalau mematuhi aturan dan prosedurnya," pungkasnya. (OL-15)
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved