Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Nakes, GAMKI DKI Pertanyakan Komitmen Kapolri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/3/2021 21:15
Kasus Nakes, GAMKI DKI Pertanyakan Komitmen Kapolri
Puluhan aktivis GAMKI DKI Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Mabes Polri, Senin (1/3).(GAMKI DKI Jakarta)

PULUHAN aktivis yang tergabung dalam Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi DKI Jakarta mendatangi Mabes Polri, Senin (1/3). Aktivis gereja tersebut menuntut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti penetapan tersangka 4 tenaga kesehatan oleh Polres Pematangsiantar. Pasalnya, 4 nakes itu dinilai bertentangan terhadap prinsip pemerintah dalam memberantas covid-19.

Koordinator aksi GAMKI Richard RH mengatakan, aksi tersebut sebagai langkah awal untuk mengevaluasi 100 hari kerja Kapolri. Menurutnya, kebijakan Kapolri belum menunjukkan langkah tegas terhadap pelaku-pelaku radikalisme di Indonesia. Seperti yang baru ini terjadi di Kota Pematangsiantar, di mana 4 orang nakes bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan landasan hukum yang tidak jelas.

"Kepolisian masih bisa di intervensi oleh banyaknya massa yang demo. Kejadian ini dapat membuat citra buruk kepolisian dan masih jauh dari komitmen Kapolri dalam memberantas radikalisme. Kami mengecam segala bentuk ketidakadilan yang terjadi di NKRI, sebab seluruh warga negara sama dimata hukum," ungkapnya.

Richard menjelaskan penetapan tersangka terhadap 4 nakes lantaran memandikan jenazah wanita yang diputus positif korona sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

Pasalnya, pasal yang menjerat 4 nakes dengan UU Penistaan Agama dihentikan oleh pihak kejaksaan dengan alasan 4 nakes tidak terbukti melanggar pasal 156 A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama. "Kami meminta kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Siantar karena telah sembarangan menerapkan seseorang menjadi tersangka," ujarnya.

Richard pun meminta Polri untuk netral dalam mengatasi kasus penanganan covid-19, apalagi pihak yang ditetapkan tersangka adalah tenaga kesehatan itu sendiri.

Richard menilai tugas kepolisian seharusnya membantu pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

"Peran kepolisian yang demikian krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran covid-19. Namun yang terjadi saat ini Polri terlibat dalam mempidana nakes yang sedang menjalankan tugasnya di masa pandemi," katanya.

Ia juga meminta agar kepolisian dapat menjamin keamanan dan keselamatan setiap nakes dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dalam situasi pandemi, lanjut Richard, para petugas medis adalah garda terdepan dalam memerangi virus korona. Mereka juga berkutat dengan risiko dan nyawa taruhannya.

"Semua dilakukan untuk melayani masyarakat agar selamat. Bukannya berterima kasih atas pengabdian mereka. Kepolisian harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari," pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya