Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Lagi, Polres Tanjungjabung Barat Tangkap Pembakar Lahan

Solmi Suhar
25/2/2021 16:25
Lagi, Polres Tanjungjabung Barat Tangkap Pembakar Lahan
ARYA Haritanto, 43, pembakar lahan kedua yang ditangkap anggota Polres Tanjungjabung Barat, Polda Jambi.(MI/SOLMI SUHAR)


UNTUK kedua kalinya, jajaran Kepolisian Resort Tanjungjabung Barat, Polda Jambi, menangkap pembakar lahan. Setelah Wahono,  pembakar kedua yang ditangkap bernama Arya Haritanto, 43, petani Desa  Margo Rukun, Kecamatan Senyerang.

Petani asal RT 05, Parit Serbaguna, Desa Margo Rukun itu ditangkap
anggota Polsek Pengabuan, Rabu petang (24/2), di sekitar lahan yang
sengaja dia bakar untuk berkebun.

Kapolres Tanjungjabung (Tanjab) Barat Ajun Komisaris Besar Guntur Saputro menyebutkan, penangkapan Arya berasal dari laporan masyarakat setempat yang semenjak Selasa petang diresahkan kebakaran lahan di sekitar Parit Serbaguna, Desa Margo Rukun.

"Anggota Polsek Pengabuan bersama anggota Bhabinkamtiseluas bmas
dibantu warga desa dan regu pemadam kebakaran PT WKS, Rabu pagi turun
ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Alhamdulillah, berhasil
dipadamkan," kata Guntur, Kamis (25/2).

Di sela kegiatan pendinginan dan penyekatan di sekitar lahan terbakar,
sebagian anggota, menelusuri jejak kebakaran itu. Diperkuat keterangan saksi warga setempat, polisi akhirnya menangkap Arya yang
saat itu berada di lahan milikinya yang dia bakar beberapa hari
sebelumnya.

Dalam penyidikan, Arya mengaku sengaja melakukan pembakaran tumpukan sampah tebasan di tunggul batang kayu besar yang ada di kebunnya. "Aku membakar sampah di tunggul kayu saja. Biar mudah aku mencongkelnya."

Kepala Desa Margo Rukun, Turimin mengatakan, dia mendapat laporan
terjadi kebakaran lahan hebat pada Selasa malam. "Kami dan warga berusaha mengatasinya, namun api sudah membesar. Saya menghubungi aparat kepolisian untuk meminta bantuan penanganannya."

Atas ulahnya, Arya kini ditahan di kantor Polres Tanjab Barat di
Kota Kuala Tungkal, untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Dari tangan
Arya polisi menyita alat bukti berupa korek api, sebilah parang dan
puing kayu bekas terbakar dari lokasi kejadian.

"Jajaran Polda Jambi, termasuk Polres Tanjab Barat sangat berkomitmen
untuk mencegah dan menindak tegas, siapa saja yang terlibat pembakaran
lahan," tegas Guntur Saputro, kapolres muda yang belum lama ini
mendapat empat penghargaan dari pemerintah pusat atas kinerjanya. (N-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya