Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Satgas Covid-19 Sumut Perketat Jam Tutup Tempat Usaha

Yoseph Pencawan
22/2/2021 11:01
Satgas Covid-19 Sumut Perketat Jam Tutup Tempat Usaha
Ilustrasi - Satgas Penanganan Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) saat melakukan razia penegakan protokol kesehatan.(MI/Yoseph Pencawan)

SATUAN Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara memerketat pengawasan jam tutup tempat usaha kuliner dan hiburan di provinsinya, terutama Kota Medan, salah satunya dengan melaksanakan razia.

Wakil Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Sumut Kol Inf Azhar Mulyadi mengungkapkan pada akhir pekan lalu pihaknya telah melakukan razia besar-besaran terhadap tempat-tempat usaha kuliner dan hiburan.

Baca juga: Korban Meninggal Akibat DBD di NTT Bertambah Jadi 4 Orang

"Kami merazia sejumlah tempat seperti rumah makan, kafe, warkop dan hiburan malam di Kota Medan pada Sabtu (20/2) malam," ungkapnya Senin (22/2) pagi.

Dia menjelaskan, razia tersebut dilaksanakan atas Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/Inst/2021 tentang Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian virus Covid-19 di provinsi ini.

Patroli melibatkan para personel dari institusi-institusi terkait diantaranya TNI/Polri, BPBD, Satpol PP dan dinas perhubungan dengan jumlah total 40 orang yang dibagi menjadi tiga tim.

Tim satu dipimpin Peltu Erwansyah dari POM AU. Mereka menyasar kawasan Marelan, Glugur, Pulobrayan Helvetia dan Karya Ujung. Sementara tim tiga dipimpin Serka Erwin (Kodim 0201/BS) yang patroli di Medan Amplas, Johor
dan Polonia.

Adapun tim dua dipimpin langsung Kolonel Inf Azhar Muliadi. Menyasar kawasan Medan Selayang, Jalan Setiabudi, Simpang Melati, Jalan Gagak Hitam-Asrama (ringroad), Pondok Kelapa, Gaperta Ujung hingga Jalan Kapten Muslim.

Kolonel Azhar mengungkapkan, sepanjang razia mereka masih banyak menemukan pelanggaran, terutama soal jam operasional. Para pelaku usaha terkesan membiarkan usahanya tetap buka hingga melewati batas waktu yang diizinkan,
yakni pukul 22.00 WIB.

"Kita sudah sampaikan kepada pimpinan tim agar menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang sudah ditentukan," ujar Azhar.

Karena itu tidak sedikit dari tempat-tempat usaha itu diberi peringatan dengan menandatangani surat pernyataan tidak melanggar ketentuan.

Dan jika masih melanggar juga maka Satgas Covid-19 Sumut akan menutup sementara tempat usaha terkait selama 14 hari. Azhar memastikan razia ini masih akan terus dilakukan secara rutin hingga 28 Februari 2021 mendatang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya