Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkab Temanggung Harus Alokasikan Anggaran Untuk Olah Sampah

Tosiani
21/2/2021 16:52
Pemkab Temanggung Harus Alokasikan Anggaran Untuk Olah Sampah
Bupati Temanggung M Al Khadziq (berpeci) meninjau lokasi pembuangan limbah pabrik di Pringsurat, Temanggung, Jateng, Sabtu (12/9/2020).(ANTARA FOTO/Anis Efizudi)

PEMERINTAH Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah diminta mengalokasikan anggaran untuk operasionalisasi pengelolaan sampah. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) tentang petunjuk pengelolaan sampah ditingkat desa yang dikeluarkan Bupati setempat M Al Khadziq. Selain dana pengelolaan sampah, pihak desa  juga wajib mengalokasikan dana untuk program konservasi lingkungan hidup di desa masing-masing. Serta melaksanakan progam tani pekarangan dan pelatihan lifeskill warga.

"Saya akan menyampaikan kepada semua Camat dan semua Kepala Desa agar belanja desa terkait sampah sesuai dengan SE tersebut," cetus Khadziq, Minggu (21/2).

Terkait hal itu, dalam waktu dekat Bupati akan mengumpulkkan Camat, koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) di tiap kecamatan, koordinator penyuluh pertanian di kecamatan, koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping desa untuk menyosialisasikan hal ini.

"Saya ingin memastikan semua program itu berjalan baik," katanya.

Surat edaran Bupati Temanggung tentang Petunjuk Pengelolaan Sampah di Tingkat Desa ini untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah di tingkat desa. Serta untuk memberikan acauan dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengelola sampah di desa agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

baca juga: Pengolahan Sampah Jadi RDF, Hasilkan Energi, Kurangi Emisi

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021 memprioritaskan Dana Desa Tahun 2021 untuk mendukung pencapaian SDGs Desa yang menjadi prioritas daerah, salah satunya adalah penyelesaian masalah persampahan.

"Semangat kita semua untuk mengelola sampah dengan sebaik-baiknya sudah kita wujudkan dalam berbagai Instruksi Bupati kepada Pemerintah Desa, dan sudah diwujudkan dalam anggaran desa". (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya