Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Mantan Kadisdik Maluku Utara Tersangkut Korupsi Kapal Nautika

Hijrah Ibrahim
11/2/2021 07:40
Mantan Kadisdik Maluku Utara Tersangkut Korupsi Kapal Nautika
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes memberi penjalasan kasus korupsi pengadaan kapal nautika(MI/Hijrah Ibrahim)

PENYIDIK Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan 4 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Kapal Nautika pada tahun 2019. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes didampingi Aspidsus Kejati Muhammad Irwan Datuiding di Aula Kejati, Rabu (10/2) sore  mengatakan dari empat orang tersebut, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara berinisial IY.

"Kita telah menetapkan 4 orang tersangka kasus anggran pengadaan kapal Nautika pada tahun 2019, keempat tersangka beinisial IY, ZA, RZ dan IR," kata Erryl.

Keempat tersangja diduga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

"Dugaan korupsi kapal Nautika ini melalui pengadaan proyek dari dana DAK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp7.871.111.000  dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih," kata Kejati.

baca juga: Polres Blora Gerebek Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi 

Munculnya korupsi kapal ini bermula adanya pengadaan kapal nautika untuk praktik siswa SMK jurusan teknologi perikanan di Kabupaten Halmahera Timur. Selain itu juga dilakukan pengadaan alat praktik siswa sektor kelautan dan perikanan untuk SMKN 1 Halmahera Selatan, SMKN 1 Halhamera Barat dan SMKN 2 Sanana. Aspidsus  Muhammad Irwan Datuiding menambahkan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kepada keempat tersangka dan para saksi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya