Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Berlakukan PPKM Mikro, Pemkab Sumenep Larang Isolasi Mandiri

Mohammad Ghazi
11/2/2021 01:05
Berlakukan PPKM Mikro, Pemkab Sumenep Larang Isolasi Mandiri
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 26 desa. Desa-desa sasaran kebijakan tersebut berada di 11 kecamatan dan masuk kategori zona kuning.

Selain menerapkan PPKM skala mikro, Pemkab Sumenep juga meniadakan izin isolasi mandiri bagi warganya yang dinyatakan positif Covid-19, termasuk yang tanpa gejala.

Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, mengatakan seluruh pasien tanpa gejala itu diwajibkan melakukan isolasi di Rumah Isolasi Darurat Covid-19 (RIDC) yang sudah disiapkan. "Tidak ada isolasi mandiri. Kami sudah siapkan RIDC untuk memudahkan pemantauan dan pengobatan," kata Busyro, Rabu (10/2).

Busyro mengatakan, dengan kebijakan penerapan PPKM, pemerintahan desa akan terlibat aktif dalam pengawasan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. "PPKM ini basisnya RT. Ada 37 RT di 26 desa yang terkena kebijakan ini," katanya.

Pemkab, jelas dia, memberi bantuan paket sembako  bagi keluarga warga yang terkonfirmasi positif dan harus melakukan isolasi di RIDC. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya