Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jawa Barat Masukkan Sekolah Swasta dalam PPDB SMA/SMK

Bayu Anggoro
10/2/2021 21:50
Jawa Barat Masukkan Sekolah Swasta dalam PPDB SMA/SMK
Sejumlah siswa SMA di Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat menjalani proses belajar mengajar tatap muka, Desember 2020 lalu.(ANTARA/Candra Yanuarsyah)

DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menerapkan regulasi
baru terkait penerimaan peserta Didik baru (PPDB) 2021. Ini dilakukan
agar pendidikan bisa lebih merata dan siswa memiliki banyak pilihan
sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan pihaknya melakukan sejumlah perubahan, di antaranya masuknya sekolah swasta
dalam proses PPDB. Pelibatan ini dilakukan karena sebelumnya banyak
siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Menurutnya, saat ini terdapat 833 SMK/SMA dan SLB negeri, sedangkan
swasta mencapai 4.146 lokasi. "Dari PPDB kemarin hanya terserap 41%," katanya di Bandung, Rabu (10/2).

Nantinya, tambah dia, sekolah swasta akan masuk ke dalam portal PPDB
2021. Meski memilih sekolah swasta, siswa tidak perlu khawatir karena pihaknya memberikan bantuan sebesar Rp2 juta bagi yang rawan tidak melanjutkan pendidikan.

"Meski di sekolah swasta, kami akan memberi bantuan," katanya.

Namun, ia menambahkan, tidak semua sekolah swasta masuk ke dalam daftar
sekolah di PPDB, terutama yang biayanya mahal. "Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah swasta," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan perubahan pada syarat jalur
prestasi. Nantinya akan diubah dengan menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir. "Ini dilakukan karena pandemi sekarang," katanya.

Adapun perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti perpindahan orangtua menjadi perpindahan tugas. Proses pendaftaran PPDB tidak dilakukan satu pintu di pihaknya, melainkan di setiap wilayah yang
berada di bawah naungan dinas pendidikan akan menjadi pelaksana.

Untuk memaksimalkan sejumlah perubahan ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah. "Kewenangan peran akan dibagi ke kantor cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing," katanya. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya