Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS perdata anak gugat orangtua di Kota Bandung, Jawa Barat, tidak berlanjut. Adalah Deden, 43, yang sudah mengajukan gugatan ke ayah kandungnya, Koswara, 85.
Rabu (10/2), sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung mampu mengakhiri konflik yang seharusnya tidak terjadi. Koswara yang duduk di kursi roda membuka tangannya menyambut sang anak dengan pelukan erat.
Sidang mediasi ini akan ditetapkan dalam putusan majelis hakim bahwa
kasus ini berakhir damai. "Kami bersyukur perkara ini berakhir damai.
Hubungan keluarga besar Pak Koswara dipulihkan kembali sehingga berakhir dengan sukacita dan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Dia menyebut kasus perdamaian ini tidak lepas dari semua pihak, termasuk pemberitaan media dan tokoh masyarakat. "Kami berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini supaya berakhir damai, termasuk teman-teman wartawan, tokoh masyarakat dan kehadiran Bapak Dedi Mulyadi anggota DPR RI," ucap Bobby.
Dia mengatakan, kehadiran dan dukungan moril Dedi Mulyadi dalam kasus
ini turut membantu penyelesaian kasus ini hingga berakhir membahagiakan. "Kang Dedi sebagai anggota dewan, sebagai budayawan, yang sering mengadvokasi kasus-kasus seperti ini memberi energi positif sehingga kasus ini selesai," ucap dia.
Dedi Mulyadi sendiri sempat beberapa kali memediasi perseteruan ini.
Namun, sempat terkendala karena kesulitan menemui Deden lewat kuasa
hukumnya, Musa Darwin Pane.
"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat. Untuk memutus kasus ini memang harus pendekatan dari hati ke hati, tidak hanya sebatas pendekatan hukum formil keperdataan," ujarnya.
Pendekatan kekeluargaan dari hati ke hati mampu mengakhiri perseteruan ini dengan cepat. Terbukti, saat Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa
Darwin Pane dan menyelesaikannya sendiri, Deden bisa menemui Koswara dan akhirnya meminta maaf.
"Cara Deden menemui pak Koswara itu, yang saya maksud pendekatan dari
hati ke hati. Ada hubungan emosional anak dengan bapak sehingga perkara
ini cepat selesai," ujar dia.
Sementara itu, Deden mengaku terharu bisa berdamai dengan orangtuanya.
Dia menyebut perdamaian ini bisa terjadi karena bantuan semua pihak
termasuk Dedi Mulyadi.
"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orangtua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu
bersama orangtua," katanya.
Seusai mediasi, Deden tampak bersujud di pangkuan Koswara. Sementara di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden.
Koswara memeluk Deden sambil menangis. Setelah sejenak melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak nomor duanya itu. (N-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved