Bupati dan Wabup Pangandaran Sembuh Dari Covid-19

Kristiadi
08/2/2021 09:15
 Bupati dan Wabup Pangandaran Sembuh Dari Covid-19
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata(MI/Kristiadi)

BUPATI Pangandaran Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Adang Hadari dinyatakan sembuhh dari covid-19. Meski demikian mereka belum diperbolehkan beraktivitas karena masih menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yani Achmad Marzuki mengatakan, sebelumnya bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata sempat menjalani perawatan di RSUD Pandega setelah terkonfirmasi positif covid-19. Jeje diperbolehkan pulang ke rumah sejak Jumat (5/2) karena sudah sehat namun belum melakukan swab test ulang. 

"Kita akan melakukan swab seminggu lagi dan sekarang masih di rumah menjalani isolasi tak boleh menerima tamu dulu. Untuk Wakil Bupati Adang Hadari, sejak awal menjalani isolasi mandiri lantaran statusnya orang tanpa gejala (OTG). Dan telah menjalani uji usap kedua hasilnya dinyatakan negatif," kata Yani Achmad, Senin (8/2). 

Sejak kedua pemimpin menjalani perawatan, jalannya pemerintahan daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kusdiana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pangandaran. Untuk menekan mata rantai penularan covid-19. Kabupaten Pangandaran sudah lama  menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 tahun 2021 PPKM berbasis mikro. 

"Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pangandaran telah terbentuk tugas satgas di desa untuk melakukan pengawasan kepada para pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Dan kita telah memberlakukan karantina mandiri dan pengawasan dilakukan oleh Satgas," ujarnya.

baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Bertambah 51 Orang, Lima Meninggal 

Yani Achmad mencontohkan bila ada 10 kasus di satu desa, maka desa itu ditutup sementara. Warga dilarang beraktivitas keluar desa. Termasuk menggelar hajatan dan keramaian dengan mengundang banyak orang. Hajatan hanya boleh dilakukan dengan pembatasan orang dan melaksanakan prokes secara ketat.

"Jika RT tersebut masuk zona merah, petugas harus menelusur kasus suspek dan pelacakan. Bagi kontak erat agar melakukan isolasi mandiri. Petugas harus menutup rumah ibadah dan tempat umum serta melarang kegiatan pukul 20.00 WIB," paparnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya