Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah memanggil dan memeriksa delapan orang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang. Yakni, JS, tenaga honorer pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Serang, HD berstatus ASN pada kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Serang, WS, ER, KS dan TR, keempatnya merupakan unsur dari perusahaan swasta. Dan SBS dan SBM, keduanya merupakan anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin.
Kejagung menganggap kedelapan orang yang diperiksa cukup berkompeten terhadap perkara yang tengah ditangani. Bahkan dari delapan orang yang diperiksa, beberapa diantaranya menjalani pemeriksaan dua kali karena keterangan yang diberikan masih dirasa belum cukup.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejagung fokus menangani perkara di lingkungan Pemkot Serang. "Kami sedang fokus melakukan penyelidikan di lingkungan Pemkot Serang," ungkap Leo, Rabu (3/2).
Selain kedelapan orang yang dipanggil, tidak tertutup kemungkinan Kejagung akan melakukan pemanggilan pihak lainnya, termasuk Walikota Serang, Syafrudin. "Semua pihak yang kami anggap perlu, akan kami panggil," ujar Leo.
Namun Leo belum bisa menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Serang, Syafrudin. "Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan," ujar Leo.
Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, mengajak segenap masyarakat untuk turut mengawal perkara yang tengah ditangani Kejagung. "Mari kita kawal perkara ini, jangan sampai perkara ini menguap begitu saja," ungkap Boyamin, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, Boyamin juga mendesak Kejagung agar segera menuntaskan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang. "Kejagung harus segera menuntaskan dugaan perkara ini, kredibilitas Kejagung dipertaruhkan di sini," ujar Boyamin. (OL-13)
Baca Juga: Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Gratifikasi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved