Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah memanggil dan memeriksa delapan orang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang. Yakni, JS, tenaga honorer pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Serang, HD berstatus ASN pada kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Serang, WS, ER, KS dan TR, keempatnya merupakan unsur dari perusahaan swasta. Dan SBS dan SBM, keduanya merupakan anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin.
Kejagung menganggap kedelapan orang yang diperiksa cukup berkompeten terhadap perkara yang tengah ditangani. Bahkan dari delapan orang yang diperiksa, beberapa diantaranya menjalani pemeriksaan dua kali karena keterangan yang diberikan masih dirasa belum cukup.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejagung fokus menangani perkara di lingkungan Pemkot Serang. "Kami sedang fokus melakukan penyelidikan di lingkungan Pemkot Serang," ungkap Leo, Rabu (3/2).
Selain kedelapan orang yang dipanggil, tidak tertutup kemungkinan Kejagung akan melakukan pemanggilan pihak lainnya, termasuk Walikota Serang, Syafrudin. "Semua pihak yang kami anggap perlu, akan kami panggil," ujar Leo.
Namun Leo belum bisa menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Serang, Syafrudin. "Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan," ujar Leo.
Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, mengajak segenap masyarakat untuk turut mengawal perkara yang tengah ditangani Kejagung. "Mari kita kawal perkara ini, jangan sampai perkara ini menguap begitu saja," ungkap Boyamin, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, Boyamin juga mendesak Kejagung agar segera menuntaskan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang. "Kejagung harus segera menuntaskan dugaan perkara ini, kredibilitas Kejagung dipertaruhkan di sini," ujar Boyamin. (OL-13)
Baca Juga: Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Gratifikasi
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved