Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah memanggil dan memeriksa delapan orang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang. Yakni, JS, tenaga honorer pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Serang, HD berstatus ASN pada kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Serang, WS, ER, KS dan TR, keempatnya merupakan unsur dari perusahaan swasta. Dan SBS dan SBM, keduanya merupakan anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin.
Kejagung menganggap kedelapan orang yang diperiksa cukup berkompeten terhadap perkara yang tengah ditangani. Bahkan dari delapan orang yang diperiksa, beberapa diantaranya menjalani pemeriksaan dua kali karena keterangan yang diberikan masih dirasa belum cukup.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejagung fokus menangani perkara di lingkungan Pemkot Serang. "Kami sedang fokus melakukan penyelidikan di lingkungan Pemkot Serang," ungkap Leo, Rabu (3/2).
Selain kedelapan orang yang dipanggil, tidak tertutup kemungkinan Kejagung akan melakukan pemanggilan pihak lainnya, termasuk Walikota Serang, Syafrudin. "Semua pihak yang kami anggap perlu, akan kami panggil," ujar Leo.
Namun Leo belum bisa menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Serang, Syafrudin. "Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan," ujar Leo.
Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, mengajak segenap masyarakat untuk turut mengawal perkara yang tengah ditangani Kejagung. "Mari kita kawal perkara ini, jangan sampai perkara ini menguap begitu saja," ungkap Boyamin, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, Boyamin juga mendesak Kejagung agar segera menuntaskan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang. "Kejagung harus segera menuntaskan dugaan perkara ini, kredibilitas Kejagung dipertaruhkan di sini," ujar Boyamin. (OL-13)
Baca Juga: Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Gratifikasi
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved