Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polres Parigi Moutong Gerebek Tambang Emas Ilegal

M Taufan SP Bustan
30/1/2021 18:35
Polres Parigi Moutong Gerebek Tambang Emas Ilegal
Aktivitas pertambangan emas di Moutong, Parigi Moutong Sulawesi Tengah(ANTARA)

POLRES Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggerebek aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, kabupaten itu. Dua eksavator ikut disita.

Kapolres Parigi Moutong, AKB Sandi Batara Purwacaraka mengatakan, aktivitas penambangan emas di Sijoli meresahkan warga. Pasalnya, berdampak pada kerusakan sumber air, pertanian, dan tambak ikan milik warga sekitar lokasi pertambangan.

"Karena itu berdasarkan laporan yang masuk, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat dan langsung melakukan penggerebekan," terangnya, Sabtu (30/1).  

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan dua ekskavator. "Jadi, ekskavator yang ditemukan sedang melakukan land clearing di lokasi penambangan," ujar Kapolres.

Beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi tambang mengaku, bahwa dua ekskavator tersebut bukan milik mereka, tapi disewa dari seorang pengusaha berinisial IB.

Selain itu, seorang warga Desa Moutong berinisial M yang diduga sebagai penyandang dana tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari dinas terkait serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan. "Karena tidak ada izin dua ekskavator dan seorang warga kami amankan," tegas Kapolres.

Pertambangan di Desa Sijoli, sudah merusak sungai. Bahkan sungai di desa tetangga seperti sungai di Desa Molosipat dan Desa Persatuan  alirannya dialihkan untuk mendapat material pasir karena diduga mengandung emas.  Akibat aktivitas tersebut, air sungai mengalir tidak pada jalur semestinya. Ironisnya, wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Kapolres menyebutkan, saat digerebek penambang sudah berhasil mengumpulkan material tambang kurang lebih 700 bucket ekskavator. "Saya mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal atau tanpa izin dari pemerintah, baik di daerah pegunungan, kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, sungai atau di lokasi lainnya," tegasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya