Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap dua pemuda asal Ampenan berinisial YM (23) dan MR (20) sesaat setelah mengambil paket kiriman barang yang berisi 40 ribu butir obat terlarang.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat (29/1), mengatakan, keduanya ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di salah kantor satu jasa ekspedisi di wilayah Mataram. "Jadi keduanya kita amankan ke Polda NTB karena menguasai barang bukti berupa obat terlarang yang masuk dalam daftar G," kata Helmi.
Dari pemeriksaan, jelas Helmi, keduanya untuk sementara ini diduga berperan sebagai kurir. Ada identitas yang muncul dengan peran pesuruh. "Dugaan sementara demikian, mereka ini cuma kurir, ada pesuruhnya, itu yang masih kita kembangkan di lapangan," ujar dia.
Dalam upaya pengembangannya, tim khusus yang berada di bawah kendali AKP I Gusti Bagus Eka turut menyita telepon genggam keduanya. Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang mereka gunakan saat mengambil paket.
"HP (handphone) mereka kita sita untuk melihat komunikasinya dengan siapa. Itu juga masuk dalam proses pengembangan," kata Helmi.
Paket berisi 40 ribu butir obat terlarang yang datang dari Surabaya itu terbagi dalam dua produk obat berbeda.
Helmi merincikan, ada sebanyak 25 ribu butir untuk merek Trihexyphenidyl dan 15 ribu lainnya untuk merek Tramadol.
Karena perbuatannya, kini kedua pelaku terancam pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
(Ant/OL-12)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved