Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap dua pemuda asal Ampenan berinisial YM (23) dan MR (20) sesaat setelah mengambil paket kiriman barang yang berisi 40 ribu butir obat terlarang.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat (29/1), mengatakan, keduanya ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di salah kantor satu jasa ekspedisi di wilayah Mataram. "Jadi keduanya kita amankan ke Polda NTB karena menguasai barang bukti berupa obat terlarang yang masuk dalam daftar G," kata Helmi.
Dari pemeriksaan, jelas Helmi, keduanya untuk sementara ini diduga berperan sebagai kurir. Ada identitas yang muncul dengan peran pesuruh. "Dugaan sementara demikian, mereka ini cuma kurir, ada pesuruhnya, itu yang masih kita kembangkan di lapangan," ujar dia.
Dalam upaya pengembangannya, tim khusus yang berada di bawah kendali AKP I Gusti Bagus Eka turut menyita telepon genggam keduanya. Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang mereka gunakan saat mengambil paket.
"HP (handphone) mereka kita sita untuk melihat komunikasinya dengan siapa. Itu juga masuk dalam proses pengembangan," kata Helmi.
Paket berisi 40 ribu butir obat terlarang yang datang dari Surabaya itu terbagi dalam dua produk obat berbeda.
Helmi merincikan, ada sebanyak 25 ribu butir untuk merek Trihexyphenidyl dan 15 ribu lainnya untuk merek Tramadol.
Karena perbuatannya, kini kedua pelaku terancam pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
(Ant/OL-12)
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved