Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Rumah Sakit Darurat Secapa TNI-AD Bantu Tangani Pandemi di Bandung

Bayu Anggoro
29/1/2021 19:00
Rumah Sakit Darurat Secapa TNI-AD Bantu Tangani Pandemi di Bandung
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau fasilitas yang ada di Rumah Sakit Darurat Secapa TNI-AD( ANTARA/M Agung Rajasa)

RUMAH sakit darurat Secapa TNI Angkatan Darat dioperasikan khusus untuk merawat pasien covid-19 di Bandung, Jawa Barat. Saat ini, dari kapasitas 180 tempat tidur, keterisianya mencapai 39,4%. Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 70 orang yang terdiri dari 50 pria dan 20 perempuan.

Komandan Secapa TNI AD Mayjen TNI Ferry Zein mengatakan, pasien yang
dirawat di rumah sakitnya tergolong kondisi yang baik yakni dengan
kondisi hijau dan kuning (gejala ringan). "Hingga saat ini total yang
dirawat ada 103 pasien, yang sembuh ada 29 orang," katanya di Bandung,
Jumat (29/1).

Dia menjelaskan, rumah sakit darurat ini pertama kali dioperasikan pada
13 Januari, menyusul terus bertambahnya angka positif covid-19 di
Bandung dan sekitarnya. "Rumah sakit ini guna mengatasi meningkatnya
pasien positif," tambah Ferry.

Rumah sakit darurat yang berada di komplek Secapa TNI AD ini terdiri
dari tiga blok dengan 60 tempat tidur di setiap blok. Dalam
operasinya, lokasi karantina ini didukung oleh tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Dustira, Rumah Sakit Sariningsih, Kesdam III/Siliwangi, serta personel TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat.

Di rumah sakit darurat ini juga dilengkapi fasilitas ambulans, IGD, ruang monitoring, dan ruang istirahat bagi tenaga kesehatan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya operasional rumah sakit ini. Kami berharap bisa membantu mengatasi covid-19," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di 27 kabupaten/kota
yang telah dilakukan sejak 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.

"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota.
Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara proporsional dan
tujuh daerah lain menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Daud.

Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan sangat penting dalam pengendalian covid-19 saat. "Ketentuan PSBB secara proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus
konsisten menerapkan protokol kesehatan," katanya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik