Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

14 Polisi di Sumsel Dipecat tidak Hormat

Dwi Apriani
29/1/2021 14:14
14 Polisi di Sumsel Dipecat tidak Hormat
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 14 personelnya, Jumat (29/1).(MI/Dwi Apriani )

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan semakin tegas dalam menindak anggotanya yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Terbukti Kepala Kepolisian Daerah Sumsel Irjen Eko Indra Heri melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 14 personel Polda Sumsel, Jumat (29/1).

Belasan personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yakni Aiptu Achmad Afrizal karena tersangkut dalam kasus narkoba dan sudah direhabilitasi. Sama halnya dengan Bripka Muhammad Sabar dan Brigadir Naziro.

Kemudian ada Bripka Hendriansyah juga kasus narkoba dan dari putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Brigadir Cristian Ade Putra pun mendapat permasalahan yang sama dengan Bripka Hendriansyah.

Brigadir Asnawi Mangku Alam pun terkait kasus narkoba dan sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp800 juta. Sama halnya dengan Brigadir Andy Irawan. Lalu Brigadir Aji Surya bersangkutan dengan kasus narkoba yang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan 8 bulan oleh putusan Pengadilan Negeri Baturaja.

Bripda Doris Meldi Syaputra juga terkait narkoba dan mendapat putusan Pengadilan Negeri Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Lalu kasus narkoba juga datang dari Bripda Rusdiansyah, Bripda M Raka Mulya Pratama, dan Bripda Khalid Ashshidqi.

Brigadir Lukman Hakim tersandung kasus disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari 2 Januari 2020 hingga Juni 2020. Dilanjutkan dengan Briptu Herlan Januari, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang bersangkutan disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari 15 Agustus 2019 hingga 30 September 2019.

"Jadi hari ini ada 14 anggota yang kita berikan PTDH. Ini berlaku bagi semua anggota jika berurusan dengan narkoba ataupun tidak disiplin dalam melaksanakan tugas. Ini akan terus kami lakukan. Jadi tidak ada pengecualian bagi anggota yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," jelasnya.

Diakui Eko, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. "Sebenarnya ada rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik