Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Usai Reka Ulang, Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Watodiri Ke JPU

Alexander P. Taum
23/1/2021 14:33
Usai Reka Ulang, Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Watodiri Ke JPU
Usai Reka Ulang, Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Watodiri Ke JPU(MI/Alexander P. Taum)

SETELAH melakukan 25 adegan rekontruksi kasus pembunuhan berencana di Desa Watodiri, Kamis (21/1/2020) pukul 10.45 WITA, lalu, Penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, mulai melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Lewoleba.

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, kepada Media Indonesia, Jumat (22/1/2020), menjelaskan, setelah rekonstruksi, penyidik melengkapi semua berkas dan persiapan untuk tahap 1. Berkas penyidikan siap dikirim ke JPU.

Kapolres menjelaskan, satu tersangka yakni Yustinus Sole (YS) dari 5 tersangka, tidak turut dalam kegiatan reka ulang tersebut karena sakit dan dibantarkan ke RS di Kupang.

''Semua adegan rekonstruksi kemarin, di lakukan oleh saksi mahkota, yang juga TSK, Mateus Lengari dan para saksi yang lain, serta dihadiri oleh 3 tersangka yang lain. 1 Tsk lagi yakni Yustinus Sole (YS) tidak hadir karena sakit dan dibantarkan ke RS di kupang,'' ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.

Aparat Kepolisian Resort Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/1/2020) pukul 10.45 WITA, melakukan rekontruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan almarhum Kanisius Tupen, 65 tahun, di Pantai Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape Timur, 24 April 2020 silam.

Sebanyak 25 adegan reka ulang kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/C /95/ XI/ 2020/NTT/Res Lembata, tanggal 6 November 2020 itu dilaksanakan di pantai desa tersebut.

Suasana reka ulang berlangsung ramai karena ditonton ratusan warga desa setempat. Warga tampak berteriak memotivasi para tersangka, ada pula yang mengumpat.

Kegiatan Rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Lembata, AKP Leonardus Ola Angin, Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Komang Sukamara,S.H, Kasubagops Polres Lembata, IPTU Agustinus Liat Bura, Kasat Intel, IPTU Mustakim Anwarali Ndenjo, Kasie Propam IPDA Ahmad A.Peuohaq.S.pd. SH. dan seluruh personil anggota Polres Lembata yang terlibat dalam Surat perintah Pengamanan Nomor : sprin/71/I/HU.6.6/2020, tanggal 20 Januari 2021.

Kegiatan Reka ulang tersebut juga dihadiri oleh Kasie Pidsus kejaksaan Negeri Lembata, David Roja, Staf Pidum, Hana Angraini dan Kasim Juliana.

Tampak hadir pula Penasehat Hukum para tersangka; Blasius Dogel Lejab,S.H, Jufri Lamabelawa, S.H.M.H, Emanuel Wahon, S.H, Gaspar Apelaby, S.H, Nurhayati Kasman, S.H.

Tersangka sekaligus saksi mahkota, Mateus Lengari, tampak memerankan 25 adengan penghilangan nyawa almarhum Kanisius Tupen saat rekontruksi tersebut. Semua adengan dilaksanakan secara baik, berjalan aman dan lancar. Rekonstruksipun berakhir pada pukul 12.35 wita.

Proses rekonstruksi tersebut melibatkan para saksi dan peran pengganti tersangka. Sedangkan tiga orang tersangka yakni Klemens Kewaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa, tampak hadir untuk menyaksikan setiap adengan yang dilakonkan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan almahrum Kanisius Tupen, 65, itu terjadi di Pantai Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape Timur, 24 April 2020 silam. Saat itu, warga Desa setempat tengah menggelar ritual adat menghalau wabah Covid-19 dari Desa tersebut.

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Polisi menetapkan 5 tersangka yakni Mateus Lengari, Klemens Kewaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa dan Yustinus Sole. Para TSK itu Kini di tahan di Sel tahanan Mapolres Lembata. Kelimanya disangka melakukan pembunuhan berencana. (PT/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya