Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Siantar Zona Oranye Covid-19, Kegiatan Sosial Masyarakat Dibatasi

Apul Iskandar
20/1/2021 22:04
Siantar Zona Oranye Covid-19, Kegiatan Sosial Masyarakat Dibatasi
(MI/Belvania Sianturi)

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berlalu. Perkembangan penyebaran covid-19 di Kota Pematangsiantar cenderung mengalami peningkatan. Karenanya, selain meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, kegiatan sosial warga dan operasional tempat keramaian dibatasi dan izinnya diperketat.

Demikian hasil rapat Pembahasan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya Masyarakat di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (20/1/2021) pagi.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar mengatakan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian covid-19 yang bertujuan untuk kesehatan rakyat di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial budaya masyarakat.

"Dengan memperhatikan kebijakan pemerintah, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah dan semua lapisan masyarakat, untuk bersama-sama berperan serta dalam rangka menjalankan protokol kesehatan 3M. Yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Serta ikut serta mendukung 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Juga mendukung vaksinasi jika sampai pada waktunya," kata Daniel dalam rapat Pembahasan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya Masyarakat di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Rabu (20/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar diwakili Erida Damanik bersama Frans Yosep Sitepu dan dr Yuliana Silitonga dalam paparannya mengatakan data covid-19 di dunia per 17 Januari 2021 yakni 95.966.527 positif, 2.048.171 meninggal, dan sembuh 68.545.627.

Sedangkan di Indonesia per 17 Januari 2021 yaitu 917.015 positif, 745.935 sembuh, dan 26.282 meninggal. Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) per 17 Januari 2021 yakni 19.647 positif, 711 meninggal, dan 16.889 sembuh. Sementara Kota Pematangsiantar menempati urutan 3 besar kasus Covid-19 tertinggi di Sumut, setelah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

"Data covid-19 di Kota Pematangsiantar sejak mulai pertama ditemukan hingga akhir tahun 2020 sebanyak 661 positif, 521 sembuh, dan 17 meninggal. Sehingga tingkat Case Fatality Rate (CFR) Covid-19 di Kota Pematangsiantar tahun 2020 adalah 2,57 persen. Selanjutnya data Covid-19 di Kota Pematangsiantar terhitung 1-17 Januari 2021 yakni, terkonfirmasi covid-19 sebanyak 96 kasus, suspek 39 kasus, meninggal terkonfirmasi 1 orang, meninggal probable 1 orang, dan kontak erat sebanyak 501 orang," jelasnya.

Sebagai acuan untuk mengambil kebijakan dalam percepatan penanggulangan dan pengendalian covid-19 di Kota Pematangsiantar, dari hasil analisis dan pembahasan peta sebaran, pengelompokan kasus dan zona berdasarkan Indikator Kesehatan Masyarakat di Kota Pematangsiantar selama 1-17 Januari 2021 berjumlah 1.979.

"Artinya Kota Pematangsiantar masuk kategori wilayah dalam zona oranye. Yakni Risiko Penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar masuk kategori sedang. Keadaan ini masih sama dengan situasi pada tahun 2020. Hanya saja, tidak menutup terjadinya peningkatan di awal tahun 2021. Hal ini dapat dilihat tren kasus Covid-19 dari hari per hari mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Di mana, peningkatan terjadi secara fluktuasi. Bahkan, di tanggal 6 Januari, 1 kasus terkonfirmasi meninggal dan tanggal 12 Januari ada 1 kasus probable meninggal," paparnya.

Selanjutnya pada 15 Januari 2021 kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat signifikan di Kota Pematangsiantar, sampai 47 kasus. Hal ini
didukung dengan dilakukannya penjaringan deteksi dini terhadap kontak erat, baik yang suspek maupun terkonfirmasi. Sehingga dengan banyaknya kontak erat, membuat Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar melakukan swab test massal. Dari 280 orang yang dilakukan swab, ditemukan 25% dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Kondisi tersebut tentunya sangat membutuhkan perhatian khusus dari Satgas Covid-19 dalam mengambil tindakan pembatasan sosial di Kota Pematangsiantar,'' tambahnya.

Sehingga berdasarkan sebaran kasus, terkonfirmasi covid-19 telah ada di semua kecamatan di Kota Pematangsiantar. Tidak ada Iagi kecamatan yang tidak ada kasus konfirmasi covid-19. Berdasarkan pengelompokan kasus (cluster), terdapat 3 cluster, yaitu Kecamatan Siantar Barat, Siantar Sitalasari, dan Siantar Marihat.

Untuk Kecamatan Siantar Sitalasari, termasuk Zona Merah dengan total nilai 1,860. Artinya, risiko penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Siantar Sitalsari termasuk kategori tinggi.

"Penularan Covid-19 masih meningkat. Hal tersebut bisa dipicu dengan terlalu longgarnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, banyaknya kegiatan-kegiatan sosial yang tanpa pembatasan jumlah sehingga menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Untuk menyikapi situasi keadaan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar merekomendasikan kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar untuk memperketat protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat dengan lebih menggalakkan 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Juga memperketat akses pemberian izin kegiatan sosial masyarakat yang mengundang keramaian, seperti izin pesta dan lainnya. Serta membatasi izin kegiatan di tempat-tempat umum seperti pengoperasian kafe dan sebagainya," katanya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik