Rektor Terpilih USU akan Banding Putusan Autoplagiat

Yoseph Pencawan
16/1/2021 19:49
Rektor Terpilih USU akan Banding Putusan Autoplagiat
Muryanto Amin(MI/Yoseph Pencawan)

REKTOR terpilih Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin akan mengajukan banding atas keputusan Rektor Runtung Sitepu yang menilainya telah melakukan self plagiarism.

Menurut Juru Bicara Muryanto Amin, Edi Ikhsan, pihaknya akan menempuh perlawanan secara hukum atas terbitnya keputusan tersebut.

"Muryanto Amin akan melakukan banding ke kementerian dalam waktu dekat setelah mendapat salinan SK itu," kata Edi, Sabtu (16/1).

Bukan hanya SK, Mury juga akan mengajukan banding terhadap hasil rekomendasi etik oleh tim yang dibentuk Runtung yang dijadikan landasan atas keputusan tersebut.

Pada 14 Januari 2021, Runtung Sitepu meneken SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos M.Si Dalam Kasus Plagiarisme.

SK tersebut berisi enam poin keputusan. Pertama, menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).

Kedua, menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika.

Ketiga, menghukum Dr Muryanto Amin S.Sos. M,Si. penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan.

Keempat, menghukum Dr Muryanto Amin S,Sos, M.Si., untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU.

Kelima, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Keenam, keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitannya akan diperbaiki kemudian sebagaimana mestinya.

Edi Ikhsan memastikan, sampai saat ini Muryanto Amin belum menerima salinan resmi SK tersebut. 

SK itu juga belum menjadi putusan yang final dan mengikat karena harus mendapat persetujuan dari Kemenristek Dikti.

Selain itu, banyak hal dalam SK itu juga berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.

Kemudian pihaknya pun menyesalkan dan memertanyakan beredarnya SK tersebut di tengah masyarakat.

"Karena niat baik rektor terpilih ini adalah dia tetap menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara," sebut Edy Ikhsan.

Sepatutnya, lanjut dia, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari kementerian terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya