Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jubir Muryanto: Putusan Rektor tentang Plagiarisme belum Final

Mediaindonesia.com
16/1/2021 15:05
Jubir Muryanto: Putusan Rektor tentang Plagiarisme belum Final
Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Periode 2021-2026 Muryanto Amin.(MI/Yoseph Pencawan )

EDY Ikhsan selaku juru bicara Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Periode 2021-2026 Muryanto Amin menyesalkan beredarnya di tengah masyarakat salinan putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme.  

Sampai sekarang, kata Edy, salinan SK yang diterbitkan rektor belum ada di tangan Muryanto. Edy menyayangkan bahwa publiklah yang lebih dulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar.

"Karena niat baik rektor terpilih ini adalah dia tetap menahan diri dari semua serangan dan pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara," sebut Edy Ikhsan. Sepatutnya, kata Edy, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari kementerian terkait permasalahan itu.

Hal itu, kata Edy Ikhsan, perlu dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU. "Jadi sekali lagi, saya  mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semua menahan diri," imbuh dosen Fakultas Hukum USU itu.

Edy juga menyinggung soal SK yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu. Edy menegaskan SK Nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat. Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.

Ia menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Pasalnya SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.

"Sebaiknya menunggu proses dan putusan dari kementerian dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam kasus-kasus krusial atau kasus-kasus penting," sebut Edy.

Selain itu, juga kata Edy, pihak Kemendikbud sudah meminta agar Rektor USU mengirimkan surat keputusan dan seluruh dokumen terkait persoalan ini. "Tadi Pak Nizam mewakili menteri sudah meminta agar Rektor Universitas Sumatera Utara segera mengirimkan surat keputusan dan seluruh dokumen proses itu ke Jakarta," kata Edy.

Penegasan lain yang disampaikan oleh Kemendikbud, kata Edy, yakni bahwa proses pelantikan rektor terpilih dan penyelesaian kasus ini merupakan dua hal yang berbeda. "Jadi prosesnya memang pelantikan harus dijalankan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dan menyesuaikan pada rotasi kepemimpinan yang bersifat teratur," pungkas Edy. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya