Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Stasiun Kertapati Minta Penumpang Jalani Rapid Tes Antigen

Dwi Apriani
12/1/2021 16:25
Stasiun Kertapati Minta Penumpang Jalani Rapid Tes Antigen
Stasiun Kertapati Minta Penumpang Jalani Rapid Tes Antigen(MI/Dwi Apriani)

SESUAI edaran Kementerian Perhubungan No 4 Tahun 2021, setiap penumpang kereta api harus menyertakan bukti pemeriksaan rapid test
antigen. Untuk itu, pengelola kereta api di Palembang terus mengingatkan para penumpang untuk memastikan sudah mengantongi bukti pemeriksaan tersebut sebelum jam keberangkatan kereta api.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah  dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. Dan di sejumlah stasiun kereta api yang ada di Sumsel telah disediakan layanan rapid test antigen.

''Sejak Sabtu hingga kini, sudah ada 740 orang penumpang kita yang lakukan pemeriksaan rapid test di tempat yang kita siapkan. Baik di stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, dan Lubuk Linggau,'' kata dia, Selasa (12/1).

Ia menerangkan, surat hasil rapid antigen berlaku selama 3 hari dengan tarif yang harus dibayar penumpang sebesar Rp105.000 per orang. Akan tetapi syarat ini tidak berlaku bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

''Calon penumpang harus menunjukkan bukti tiket kereta api yang sudah dipesan sebelum menjalani rapid. Ketika hendak menaiki kereta, surat rapid antigen akan di cek lagi oleh petugas KA,'' jelasnya.

Layanan rapid test antigen untuk di Stasiun Kertapati dimulai pada pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, Stasiun Prabumulih 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Stasiun Muara Enim pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB, Stasiun Lahat pukul 09.00WIB s/d 14.30 WIB, Stasiun Tebing Tinggi pukul 08.30WIB s/d 13.30 WIB dan Stasiun Lubuk Linggau 07.30 s/d 12.00 WIB. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya