Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengajian dan Tahlilan hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Lilik Darmawan
11/1/2021 16:27
Pengajian dan Tahlilan hanya Boleh Dihadiri 10 Orang
Salat berjamaah di masjid.(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), memutuskan untuk membatasi kegiatan keagamaan yang biasanya dihadiri banyak orang. Kini, pemkab hanya memperbolehkan kegiatan pengajian, tahlilan, yasinan, dan sejenisnya hanya boleh dihadiri 10 orang. Di sisi lain, kegiatan di tempat ibadahan hanya boleh didatangi 50% dari daya tampungnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan itu seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (11/1). Sekolah-sekolah. lanjutnya, tetap melanjutkan pembelajaran secara daring dan tidak diperbolehkah menyelenggarakan tatap muka.

Untuk pondok pesantren (ponpes) yang sudah telanjur mengadakan tatap muka, tidak boleh lagi ada santri dari luar yang masuk. "Begitu juga sebaliknya, tidak boleh ada santri yang keluar dari ponpes," katanya.

Di Cilacap, para petugas dari Satgas Covid-19 Kecamatan Maos melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Cilacap terkait dengan PPKM. Sasaran sosialisasi yaitu toko modern, minimarket, warung makan, PKL, dan masyarakat umum.

Hal itu dilakukan supaya masyarakat menaati yang menjadi instruksi bupati mengenai PPKM. Dengan demikian, kasus covid-19 di Cilacap dapat ditekan.

Kasus covid-19 di Cilacap terus meningkat pada akhir-akhir ini. Bahkan dalam sehari ada peningkatan 163 kasus, yang sembuh 12 pasien, dan satu pasien meninggal dunia. Secara total ada 4.635 kasus, 3.304 di antaranya sembuh serta 128 pasien meninggal dunia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya