Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Malang Raya Terapkan PSBB yang Dimodivikasi Gaya Lokal

Bagus Suryo
07/1/2021 21:25
Malang Raya Terapkan PSBB yang Dimodivikasi Gaya Lokal
Pelaksanaan PSBB di Malang Raya pada 11 hingg 25 Januari akan disesuaikan dengan kearifan lokal(Antara)

PEMERINTAH daerah di Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Jawa Timur, menyepakati pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai kearifan lokal. Mereka tidak sepenuhnya mengikuti Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya" tegas Wali Kota Malang Sutiaji saat memimpin rapat koordinasi bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (7/1).

Kendati demikian, pemda di Malang Raya menyepakati PSBB yang berlaku efektif 11 Januari 2021 sesuai kearifan lokal ala Malang, sehingga tidak mutlak seperti yang diatur oleh Mendagri.

"Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya. Namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," imbuhnya.

Meski akan ada penerapan PSBB, Sutiaji minta masyarakat khususnya di Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan."Penerapan PSBB ini dilakukan demi kebaikan kita semua. Modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah," katanya.

Sutiaji mengungkapkan sesuai instruksi Mendagri, aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 19.00. Akan tetapi, pemda di Malang Raya mengambil opsi sampai pukul 20.00-21.00.Sedangkan aktivitas perkantoran akan diberlakukan 25% bekerja di kantor dan 75% bekerja dari rumah selama PSBB pada 11-25 Januari 2021.Adapun pembatasan jam di restoran atau rumah makan, pemda di Malang Raya bakal menerapkan 50% layanan makan dan minum konsumen di tempat dari ketentuan instruksi mendagri 25% layanan.

"Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional," tuturnya. Proses belajar mengajar, tetap daring. Kegiatan peribadatan sesuai ketentuan 50% dari kapasitas maksimal tempat. Kegiatan proyek bisa dilaksanakan 100%.(OL-13)

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Jadi Ancaman Vaksinasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya