Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DPRD Pekanbaru, Riau meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat untuk menyerahkan pengelolaan sampah kepada kelurahan sebagai solusi cepat dan uji coba sementara atas kian menggunungnya sampah di ibukota Provinsi Riau tersebut.
"Karena proses lelang sampah ini akan memakan waktu karena itu kita sepakati solusi untuk menyerahkan pengangkutan sampah ke kelurahan selama sebulan. Sebagai pembiayaan ada dana APBD Pekanbaru Rp45 miliar atau sekitar Rp45 jutaan untuk setiap kelurahan dari 83 kelurahan di 9 kecamatan pada 2 zona yang bermasalah dengan sampah," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Rabu (6/1).
Roni menjelaskan, dengan jumlah penduduk kota yang terus bertambah atau saat ini sudah mencapai sekitar 1 juta jiwa, jumlah sampah di Kota Pekanbaru setiap bulan mencapai sekitar 600 ton-800 ton. Masalah kian menggunungnya sampah dalam sepekan ini akibat berakhirnya kontrak pengungkutan sampah oleh dua perusahaan yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah pada 31 Desember 2020 lalu.
"Sampah sekarang sudah mulai banyak menggunung. Padahal kita telah ingatkan sejak November lalu soal kontrak kerja sama itu yang akan berakhir 31 Desember 2020. Tetapi entah bagaimana sikap pemerintah tetapi seperti saat ini kejadiannya sekarang," ungkap Roni.
Sejauh ini, lanjut Roni, DPRD Pekanbaru telah melakukan rapat dengan Dinas LHK. Rapat membahas solusi cepat untuk mengatasi tidak terangkutnya sampah terutama di 83 kelurahan.
Selain itu juga dilakukan evaluasi sistem lelang pengangkutan sampah oleh pihak swasta yang dinilai tidak efisien. Pasalnya pada era pemerintahan mantan Wali Kota Herman Abdullah pengelolaan sampah diserahkan kepada kelurahan dan kecamatan hingga hasilnya Kota Pekanbaru bisa meraih penghargaan Adipura selama 7 tahun berturut-turut.
"Selama ini perusahaan lelang mendapatkan kontrak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya untuk angkut sampah. Setelah kita hitung-hitung ternyata tak sampai sebesar itu atau hanya sekitar Rp45 miliar per bulan biayanya. Logikanya sesuai pertambahan jumlah penduduk harusnya biaya bertambah kan. Tapi pada APBD Pekanbaru 2021 kita sepakati anggaran sampah harus tidak lebih dari Rp45 miliar," terang Roni. (R-1)
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Enviu Zero Waste telah membangun sekitar 9 solusi dan startup, termasuk Alner, yang menyediakan sistem guna ulang untuk kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan detergen.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Pengoperasian excavator amphibi ini menjadi bagian dari strategi panjang penanganan revitalisasi sungai di Kota Banjarmasin.
Disampaikan Wako Hendri, Gemilang Sehati ini dibagi dalam beberapa tahap. Tahap I sudah terlaksana di sekolah-sekolah di Padang Panjang.
KLH juga mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), sebagai produsen wajib mengelola sisa kemasan produk mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved