Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemkot Yogya Diminta Cek Tes Cepat Antigen Pengunjung Malioboro

Mediaindonesia.com
28/12/2020 19:00
Pemkot Yogya Diminta Cek Tes Cepat Antigen Pengunjung Malioboro
Malioboro(ANTARA/NOVERADIKA )

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan pengecekan surat hasil tes cepat antigen terhadap setiap wisatawan luar daerah yang mengunjungi kawasan Malioboro.

"Ketika ada yang dari luar kota, itu diminta. Mungkin banyak yang belum mengetahui juga, termasuk di Kota Yogyakarta kami minta ketegasan menerapkan itu," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin (28/12).

Baca juga: https://mediaindonesia.com/surat-pembaca/32871/tarif-parkir-bus-di-malioboro-mencekik-leher

Ia mengatakan pengecekan surat hasil tes cepat antigen dapat dilakukan oleh petugas di lokasi pengecekan suhu tubuh dan scan barcode saat memasuki kawasan Malioboro.

Ia menilai pengecekan itu belum efektif dilakukan termasuk penegakan protokol kesehatan sesuai instruksi Gubernur DIY yang meminta destinasi wisata serta pusat perbelanjaan tutup operasional pada pukul 22.00 WIB hingga 8 Januari 2021.

"Jam sepuluh (malam) harusnya sudah ditutup tetapi kenyataanya tadi malam masih ramai, terjadi penumpukan massa di Malioboro," kata dia.

Oleh sebab itu, Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY ini menyatakan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta terkait evaluasi penegakan instruksi gubernur DIY.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam instruksi gubernur itu, antara lain meminta jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dibatasi hingga 22.00 WIB mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.

Selain itu, meminta pengelola hotel atau penginapan serta ketua RT/RW memastikan setiap tamu memiliki surat uji usap atau tes cepat antigen dengan hasil negatif.

Noviar mengklaim Satpol PP DIY telah melakukan penegakan prokes serta pengecekan surat hasil tes cepat antigen sesuai instruksi gubernur.

Hanya saja, ia menilai penegakan di level kabupaten/kota masih lemah, termasuk oleh pengelola hotel.

"Pihak pengelola hotel masih belum semua yang menanyakan surat 'rapid' antigen, khususnya hotel-hotel-hotel nonbintang," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan kebijakan wajib tes cepat antigen atau tes usap antigen bagi seluruh pendatang, termasuk wisatawan, bukan mempersulit mereka masuk wilayah DIY tetapi untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Ia meminta para pengelola destinasi wisata betul-betul melaksanakan instruksi Gubernur DIY dengan memeriksa surat hasil tes cepat antigen atau tes usap antigen kepada setiap pengunjung yang berasal dari luar DIY.

Sebelum muncul kebijakan wajib tes cepat, menurut dia, pengelola destinasi wisata maupun hotel telah melakukan pengecekan hasil tes cepat antibodi kepada pengunjung, khususnya yang berasal dari zona merah. "Itu sudah diatur dalam surat instruksi gubernur sehingga kami tidak perlu lagi membuat surat edaran," kata Singgih. (Ant/OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya