Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Petani Hulu Sungai Selatan Protes Pengeboran Sumur Pertamina

Denny Susanto
27/12/2020 09:23
Petani Hulu Sungai Selatan Protes Pengeboran Sumur Pertamina
Pengeboran sumur minyak pertamina diprotes petani Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.(MI/Denny Susanto )

PETANI di Kecamatan Daha Selatan dan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan memprotes kegiatan pembuatan patok dan pengeboran sumur minyak oleh PT Pertamina. Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan mendesak Pertamina menghentikan kegiatan eksplorasi sumur minyak tanpa izin warga pemilik lahan tersebut.

Ketua SPI Cabang Hulu Sungai Selatan Bakeri mengatakan, sejak November-Desember 2020, ada kegiatan pematokan dan pengeboran sumur yang dilakukan PT Pertamina di Kecamatan Daha Selatan dan Daha Utara.

Kegiatan eksplorasi di lahan pertanian milik masyarakat itu tidak melalui proses sosialisasi dan izin dari para petani.

Baca juga: PMI Klaten Gelar Simulasi PPGD

"Kegiatan pematokan dan pengeboran di lahan petani ini telah membuat resah. Para petani tidak pernah diberitahu, baik oleh Pertamina maupun Pemda Hulu Sungai Selatan," ungkapnya.

Kegiatan lapangan Pertamina ini menyebabkan kerugian diderita petani berupa kerusakan lahan dan tanaman milik petani.

Ketua Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan Selatan Dwi Putra Kurniawan, Minggu (27/12), menyayangkan terjadinya kegiatan pematokan dan pengeboran yang dilakukan PT Pertamina tanpa surat pemberitahuan dan surat persetujuan dari para petani yang lahannya jadi objek pematokan dan pengeboran tersebut.

"Kita minta Pertamina menghentikan kegiatan eksplorasi sumur minyak tersebut. Sebelumnya, pada 17 Desember 2020, sudah ada pertemuan antara Pertamina dengan petani bersama Camat dan Polsek Daha yang menyepakati penghentian sementara kegiatan lapangan Pertamina ini,"
tuturnya.

SPI menilai tindakan semena-mena PT Pertamina adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Petani (HAP) sesuai Deklarasi PBB UNDROP "United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Area" atau Hak Asasi Petani dan Orang bekerja di pedesaan.

Hal itu juga melanggar UU RI No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

SPI juga telah melayangkan surat resmi kepada Bupati dan Ketua DPRD Hulu Sungai Selatan terkait hal ini. Namun, sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina maupun Pemkab Hulu Sungai Selatan.

"Kita akan bawa penyelesaian persoalan ini ke tingkat provinsi," tegas Dwi Putra. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya