Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Sidang Kasus Dangdutan Tegal Ditunda Lagi, Terdakwa Wasmad Kecewa

Supardji Rasban
22/12/2020 23:15
Sidang Kasus Dangdutan Tegal Ditunda Lagi, Terdakwa Wasmad Kecewa
Sidang Kasus Dangdutan Tegal Kembali Ditunda, Terdakwa Wasmad Kecewa(MI/Supardji Rasban)

SIDANG kasus konser dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Jawa Tengah yang digelar Selasa (22/12/2020), kembali ditunda. Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati didampingi dua anggota Palupo Hutagalung dan Fatarony, menunda sidang dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo, karena JPU belum siap.

Atas penundaan itu Wasmad pun mengaku kecewa. "Kalau soal kecewa, saya kecewa sekali, ini ada apa?" ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sambil meninggalkan ruang sidang.
     
Wasmad yang akrab disapa WES, berharap ke depan sidang tidak ditunda-tunda lagi, sehingga perkaranya cepat selesai. "Saya menunggu JPU
namun saya berharap lebih cepat lebih baik, sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Ini ketiga kalinya ditunda," sungut Wasmad.
     
Wasmad menuturkan Kota Tegal sudah kondusif dan masyarakat tidak ada lagi yang mempersoalkan gelaran konser dangdut saat hajatan di rumahnya pada 23 September 2020 lalu. "Kota Tegal sudah aman sekali. Tidak ada masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya," terang Wasmad.

JPU Indra Abdi Perkasa menyebut tidak mau terburu-buru. Alasannya harus teliti dalam proses penyusunan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus konser dangdut Wasmad. "Perkara ini menjadi atensi nasional, sehingga harus hati-hati tidak bisa terburu-buru untuk melakukan sikap dalam tuntutan," ujar Indra.
     
Indra menjelaskan masih banyak alat bukti pendukung yang harus dimasukkan dalam tuntutan. Termasuk dari keterangan 18 orang saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan. "Karena masih banyak alat-alat bukti pendukung yang harus dimasukkan dalam surat tuntutan. Ada sebanyak 20 lembar," pungkas Indra. (JI/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya