Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Rayakan Tahun Baru di Rumah

Palce Amalo
19/12/2020 05:35
Rayakan Tahun Baru di Rumah
(Dok.MI)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta seluruh jajaran memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan terkait Tahun Baru 2021.

Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, mengatakan peniadaan perayaan bertujuan mencegah penyebaran covid-19. Polisi akan melakukan penjagaan ketat di titik-titik kumpul dan bila
ditemukan pelanggaran akan menindak tegas penyelenggara serta menutup lokasi perayaan.

“Tidak boleh ada pesta-pesta, kerumuman, kembang api, dan sebagainya. Kami mengharapkan perayaan tahun baru dilakukan secara internal dan mandiri dengan berdoa di
rumah,” tegasnya di Polda NTT, Jumat (18/12).

Terkait kebaktian Natal, ia mempersilakan dilakukan di gereja, tetapi dengan protokol kesehatan ketat. “Kita sudah koordinasi dengan forum kerukunan umat beragama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, kebaktian atau misa diterapkan dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Bagi gereja yang biasanya melakukan kebaktian atau misa sebanyak dua kali, Lotharia meminta supaya menambah menjadi tiga sampai empat kali untuk mencegah penumpukan
jemaat. “Perayaan Natal juga bisa dilakukan secara daring,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Depok juga melarang perayaan pergantian tahun baru dan perayaan lainnya. Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, menyatakan larangan tersebut merupakan
kesepakatan bersama dengan kapolres, dandim, kajari, ketua pengadilan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok.

Perayaan pergantian tahun baru tetap diperbolehkan, lanjutya, asalkan berlangsung di lingkungan keluarga inti dan tidak berkerumun. Di Kota Depok, tercatat sudah 13.723
terpapar dan 344 orang meninggal dunia.

Secara terpisah, Wali Kota Tebing Tinggi, Sumut, Umar Zunaidi Hasibuan, mengungkapkan pihaknya melarang setiap bentuk perayaan menyambut tahun baru. Sekalipun
acara keyboard perorangan yang berpotensi mendatangkan orang akan ditindak.

Untuk menegakkan aturan, Satgas Covid-19 Tebing Tinggi akan menggelar operasi mulai 21 Desember 2020-4 Januari 2021. “Kami juga mengharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan keagamaan seperti Natal dan tahun baru, termasuk saat liburan,” cetus Umar.


Tindak

Sikap petugas saat ini terlihat lebih tegas ketimbang sebelumnya. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahkan menutup sementara sebuah tempat hiburan dan memberi surat peringatan 12 kafe lainnya karena beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyatakan pihaknya telah menindak Platinum Bar, Kitchen and Lounge, selama 3x24 jam. Tempat hiburan yang berada di Jalan Urip
Sumoharjo, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, itu ditutup sementara karena mengabaikan protokol kesehatan covid-19.

Sebelumnya Satpol PP DIY sudah melakukan pembinaan pada Oktober dan November terkait protokol kesehatan. Namun, pengelola tetap membiarkan kerumunan dan beroperasi
melebihi batasan. Seharusnya hanya sampai pukul 23.00 WIB, tetapi beroperasi hingga pukul 02.00 pagi.

“Kita temukan video yang menunjukkan tidak ada prokes sama sekali. Orang joget-joget tanpa masker dan tidak menjaga jarak,” jelas dia. (KG/AP/AT/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik