Langgar Prokes, 15 Tempat Usaha di Tasikmalaya Ditutup Sementara

Kristiadi
17/12/2020 10:32
Langgar Prokes, 15 Tempat Usaha di Tasikmalaya Ditutup Sementara
Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 menutup 15 tempat usaha karena melanggar prokes.(MI/Kristiadi )

SATGAS Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup 15 tempat usaha kareeena melanggar protokol kesehatan covid-19. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan tempat usaha yang ditutup sementara karena beroperasi melebih batas waktu pukul 21.00. Sesuai dengan surat edaran Pemkot Tasikmalaya tentang aturan operasional tempat usaha hanya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Pemkot Tasikmalaya kembali memberlakukan jam malam. Semua aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Namun masih banyak tempat usaha melanggar dengan alasan belum tahu adanya aturan pembatasan aktivitas sampai pukul 21.00. Padahal surat edaran sudah ditempel di tempat-tempat umum, mereka tidak membacanya," kata Yogi, Kamis (17/12).

baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Riau Bertambah 

"Kami telah mencatat pelanggaran protokol kesehatan sejak Agustus sudah ada 65 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara. Kemudian September 8 tempat usaha, 16 tempat usaha pada Oktober, 19 tempat usaha di bulan Novemvber dan bulan ini ada 15 tempat usaha ditutup sementara. Tempat usaha ditutup sementara karena melebihi batas waktu dan masih berkerumun," lanjutny. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya