Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Paslon Iwan-Iip Tempuh Jalur Hukum

Kristiadi
16/12/2020 12:57
Paslon Iwan-Iip Tempuh Jalur Hukum
Paslon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz menempuh jalur hukum ke MK dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.(MI/Kristiadi)

PASANGAN calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (WANI) berencana menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil suara di Pilkada 2020 yang dinilai banyak kejanggalan. Langkah tersebut dilakukannya, karena tidak menerima hasil perhitungan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Ketua tim pemenangan nomer 4, Ami Fahmi membenarkan paslon Iwan-Iip berencana menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan suara yang dilakukan di tingkat kecamatan maupun kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh KPU Tasikmalaya. Penghitungan suara dipenuhi kejanggalan.

"Kita akan mengambil langkah hukum ke MK karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses penghitungan suara baik di tingkat TPS, tingkat kecamatan dan kabupaten. Karena, pada rapat pleno tingkat kabupaten banyak permintaan dari saksi Iwan-Iip tidak didengar dan dipenuhi oleh KPU hingga saksi walk out pada pleno," kata Ami, Rabu (16/12) di Kantor DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya.

Ami mengatakan, saksi meminta aspirasinya agar sampel kecamatan untuk membuka C-1 Plano dan daftar hadir pemilih. Namun tidak dikabulkan oleh KPU Tasikmalaya tanpa ada alasan hingga para saksi mengambil langkah walk out karena keinginan mereka tidak diakomodir.

"Kami sudah memberi pemahaman terhadap saksi dan berdiskusi dan wajar jika di tingkat kecamatan saksi tidak proaktif karena dari sisi SDM-nya. Kalau di tingkat kabupaten saksi itu bisa menyampaikan aspirasi, harusnya bisa diakomodir. Ini ada kejanggalan pada perhitungan suara. Sedangkan pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten sampai 17 Desember," ujarnya.

baca juga: Arief Rohman-Try Yuli Setyowati Memenangi Pilkada Blora

Sementara itu, paslon Iwan Saputra memgatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil pemilu Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi. Pihaknya sudah membawa beberapa alat bukti kecurangan yang dilakukan oleh KPU Tasikmalaya.

"Kami bersama tim pemenangan akan tetap menempuh jalur hukum agar kebenaran dan keadilan dalam pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan jujur, adil, terbuka dan bersih. Jauh dari kecurangan dan kecurigaan terhadap penyelenggara pemilu. Saya meminta doa dari para kiai, ulama, pesantren dan masyarakat di Tasikmalaya," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya