Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sikka Nusa Tenggara Timur saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait tuntutan ganti rugi senilai Rp27,9 miliar oleh penggugat PT Palapa Kupang Sentosa, atas tergugat Pemkab Sikka dalam perkara proyek bangunan utama Kantor Bupati Sikka yang beralamat di Jalan El Tari Kota Maumere.
Tim Pengacara Pemkab Sikka, Cornelis S. Oematan yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere mengatakan perkara perdata antara kontraktor dengan Pemkab Sikka terkait proyek pembangunan kantor Bupati Sikka, tim pengacara negara telah resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI sejak Februari 2020. Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu putusan kasasi.
"Secara umum gambarannya, kasus perkara perdata ini sudah dalam proses kasasi dan saat ini kita menunggu keputusan Mahkamah Agung," kata Cprnelis kepada mediaindonesia.com, Jumat (11/12).
Pemkab Sikka kalah gugatan wanprestasi dari kontraktor PT Palapa Kupang di pengadilan Negeri Maumere atas proyek pembangunan gedung baru Kantor Bupati Sikka tertanggal 3 Oktober 2019. Kekalahan gugatan ini membuat Pemkab Sikka melakukan banding di Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam banding tersebut, Pemkab Sikka kembali menerima kekalahan di sidang banding di Pengadilan Tinggi Kupang. Selanjutnya Pemkab Sikka kembali mengajukan lagi ke Mahkamah Agung.
baca juga: Ledakan Kasus Positif Covid-19 di Klaten belum Reda
Terhadap putusan banding sebelumnya, para tergugat yang terdiri dari Pemkab Sikka, Dinas PUPR dan PPK harus mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp27.904.083.100,00 secara tunai kepada penggugat kontraktor PT Palapa Sentosa Kupang.
Saat ini Kantor Bupati Sikka yang bermasalah dan belum rampung itu dalam pembangunannya sudah ditempati oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo. (OL-3)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved