Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gubernur Jawa Barat Setujui Penaikan UMK 17 Daerah

Bayu Anggoro
22/11/2020 17:10
Gubernur Jawa Barat Setujui Penaikan UMK 17 Daerah
.(ANTARA/R Rekotomo)

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui penaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di 17 daerah di Jawa Barat. Penetapan UMK baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Emil pada 21 November.

Selanjutnya, UMK baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Berdasarkan daftar UMK 2021 yang disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, Sabtu (21/11) malam, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00.

Angka itu naik sekitar Rp200 ribu daripada 2020 pada Rp4.594.324,54. Kabupaten/kota lain yang mengalami kenaikan yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi, dan Cirebon.

Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 atau tidak mengalami kenaikan. Daerah lain yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Menurutnya, penetapan UMK ini mengacu kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dia juga menyebut, ini berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota tentang penetapan UMK di Jawa Barat 2021.

"Kami sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya. Dia berharap Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha. Semoga hal ini bisa diterima dengan baik," katanya.

Terpisah, Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mempertanyakan tidak naiknya UMK Kabupaten Cianjur. Padahal, menurutnya Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui rekomendasi Pjs bupati sudah menyepakati penaikan UMK sebesar 8%.

"Sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat ditandatanganinya berita acara, rekomendasi masih tetap 8%," katanya. Dia juga merasa heran karena dalam SK UMK 2021 yang diterbitkan Gubernur Jawa  Barat, tidak ada penaikan di Kabupaten Cianjur.

Kalaupun ada surat klarifikasi rekomendasi dari Bupati Cianjur tanggal 20 November, menurutnya tidak bisa menjadi dasar karena tidak pernah dibahas di dewan pengupahan provinsi (Depeprov). "Karena sampai selesai rapat Depeprov, tidak ada surat tersebut. Kita tidak tahu kapan surat susulan dari Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar," katanya.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).
(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik