Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KANTOR Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, menindak sebuah pabrik minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) dan menyita 214 botol MMEA ilegal pelbagai merk yang tidak dilekati pita cukai di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Alimuddin Lisaw mengatakan, dalam penindakan itu pihaknya juga menyita sejumlah bahan baku pembuatan minuman keras lainnya.
Menurutnya, penindakan pabrik minuman keras ilegal tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa terdapat sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Palu menuju Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol MMEA illegal pelbagai merk yang tidak dilekati pita cukai," terang Alimuddin dalam siaran persnya, Jumat (20/11).
Saat dilakukan pengembangan kesebuah bangunan di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, petugas mengamankan Jim sebagai pemilik pabrik tersebut, beserta barang bukti berupa 214 botol MMEA illegal pelbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, etanol sebanyak 1.800 liter yang dikemas dalam 9 drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak 138 kg.
Petugas juga mengamankan bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol, segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol sebanyak 197.400 lembar, satu unit alat pengepress tutup botol, satu unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah.
"Adapun total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp166 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp39 juta," ungkap Alimuddin.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 50 dan pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terhadap pelanggaran tersebut saat ini petugas KPPBC TMP C Pantoloan sedang melakukan pendalaman dan penelusuran atas pihak-pihak terkait serta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa.
"Kegiatan ini sejalan dengan program strategis Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan Operasi gempur MMEA untuk mengantisipasi maraknya peredaran MMEA ilegal pada akhir tahun," tandas Alimuddin. (OL-13)
Baca Juga: Kang Emil: Kegiatan Boleh, Asal Ikut AKB
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggelar tes urine massal pegawai.
Sulawesi Tengah resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menuntaskan pengesahan 100% Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
“Diduga ledakan terjadi karena gesekan serbuk korek api saat bom ikan dirakit dalam botol saus tomat, hingga memicu percikan api,”
Pariwisata hijau merupakan jalur penting untuk melestarikan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang merata.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
Tanah longsor terjadi di Desa Tirtanagaya, Parigi Moutong, pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 17.06 WITA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved