Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, menindak sebuah pabrik minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) dan menyita 214 botol MMEA ilegal pelbagai merk yang tidak dilekati pita cukai di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Alimuddin Lisaw mengatakan, dalam penindakan itu pihaknya juga menyita sejumlah bahan baku pembuatan minuman keras lainnya.
Menurutnya, penindakan pabrik minuman keras ilegal tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa terdapat sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Palu menuju Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol MMEA illegal pelbagai merk yang tidak dilekati pita cukai," terang Alimuddin dalam siaran persnya, Jumat (20/11).
Saat dilakukan pengembangan kesebuah bangunan di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, petugas mengamankan Jim sebagai pemilik pabrik tersebut, beserta barang bukti berupa 214 botol MMEA illegal pelbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, etanol sebanyak 1.800 liter yang dikemas dalam 9 drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak 138 kg.
Petugas juga mengamankan bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol, segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol sebanyak 197.400 lembar, satu unit alat pengepress tutup botol, satu unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah.
"Adapun total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp166 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp39 juta," ungkap Alimuddin.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 50 dan pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terhadap pelanggaran tersebut saat ini petugas KPPBC TMP C Pantoloan sedang melakukan pendalaman dan penelusuran atas pihak-pihak terkait serta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa.
"Kegiatan ini sejalan dengan program strategis Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan Operasi gempur MMEA untuk mengantisipasi maraknya peredaran MMEA ilegal pada akhir tahun," tandas Alimuddin. (OL-13)
Baca Juga: Kang Emil: Kegiatan Boleh, Asal Ikut AKB
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Anwar-Reny mencatat capaian program BERANI di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mulai dari 23.568 beasiswa hingga layanan kesehatan bagi 135.084 warga.
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pemprov Sulawesi Tengah melalui program Berani Sehat jamin masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya atau kendala BPJS.
Langkah sistematis dalam menerapkan prosedur keselamatan dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi hak-hak dasar tenaga kerja.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved